Ekobis

Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

1692
×

Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

KORANHeadline.com, Jakarta – Jasa Raharja sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas—terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna memastikan layanan jaminan dan santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel. Hal ini tercermin dalam pertemuan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum beserta jajarannya yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 23 Mei 2025.

Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, di mana Jasa Raharja dan Jampidum memiliki peran yang saling melengkapi, yaitu Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan Jampidum menangani aspek hukum dari kejadian kecelakaan.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tebar 2.300 Benih Ikan Air Tawar di Kolam Retensi Kendari

“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan lalu lintas. Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Harwan Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja.

Dalam kesempatan itu, Harwan juga menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua undang-undang tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.

Baca Juga :  PT DSSP Power Kendari Terima Proper Biru dari KLHK Wujud Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

“Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan bahwa pemberian santunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Harwan.

Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga negara dalam melayani masyarakat secara lebih komprehensif.

Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh kedua institusi untuk memperkuat tata kelola dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan berbasis kepentingan publik.

Baca Juga :  Bank Sultra Tutup Layanan Selama Tiga Hari Pekan Depan, Cek Tanggalnya Sekarang

Sebagai BUMN yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban laka lantas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai pemangku kepentingan. Sementara di sisi lain, Kejaksaan Agung RI melalui Jampidum terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.



Melalui sinergi yang erat antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI, diharapkan proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, berkeadilan, dan berpijak pada kepentingan masyarakat.
(red/rls)

:










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701