DaerahEkobis

PT DSSP Power Kendari Terima Proper Biru dari KLHK Wujud Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

468
×

PT DSSP Power Kendari Terima Proper Biru dari KLHK Wujud Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi tenggara Drs. H. Asrun Lio saat penyerahan penghargaan kepada Plant Head PT DSSP Power Kendari, Hasmunir.

KORANHeadline.com, Moramo Utara – PT DSSP Power Kendari kembali meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa sertifikat Proper dengan peringkat biru untuk tahun penilaian 2022-2023.

Penghargaan ini sendiri adalah penghargaan ketiga PT DSSP Power Kendari secara berturut-turut. Pada program penilaian yang dilakukan oleh KLHK untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan yang kemdian menjadi perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.

Penghargaan Proper tersebut diserahkan oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi tenggara Drs. H. Asrun Lio, kepada Plant Head PT DSSP Power Kendari, Hasmunir selaku perwakilan management di hari pembukaan Halo Sultra yang menjadi rangkaian acara HUT Sultra yang ke 60.

CSR and Government Relation PT DSSP Power Kendari, Risal Akbar menjelaskan Proper biru yang diraih perusahaan 3 kali berturut-tersebut adalah wujud pengakuan dari pemerintah terkait tata kelola aktivitas bisnis yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang selama ini telah berjalan dengan baik di perusahaan pembangkit listrik tersebut

Baca Juga :  Fadli Aksar Dipercaya Nahkodai KKJ Sultra: Bangun Semangat Soliditas dan Perlindungan terhadap Jurnalis

“Ini yang akan kita coba terus tingkatkan, sejak beroperasi di tahun 2019, kami memiliki catatan yang baik untuk pengelolaan lingkungan khususnya yang terkait dengan izin lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara dan pengelolaan limbah B3. Dan tentu catatan-catatan baik ini tidak akan berhenti di sini, kita akan terus memadupadankan aspek-aspek terkait agar terus bisa berkontribusi pada denyut perekonomian Sulawesi tenggara tanpa mengesampingkan aspek keberlanjutan,” ujat Risal, Senin (29/4).

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Sabet Dua Penghargaan di Asian Local Currency Bond Award 2025

Risal menjelaskan, dalam menjalankan proses bisnis di bidang pembangkitan listrik, PT DSSP Power Kendari selalu berupaya untuk meminimalkan dan mengendalikan dampak lingkungan melalui sistem pemantauan dan pencegahan pencemaran udara seperti penggunaan teknologi Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) dan utilisasi Fly Ash dan Bottom Ash yang saat ini terus dilakukan oleh perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga secara aktif melaksanakan sejumlah program Corporate social responsibility di bidang lingkungan seperti penanaman 30.000 pohon mangrove di area perusahaan dan transplantasi terumbu karang yang kini sudah memasuki tahun ketiga.

“Capaian ini akan menjadi motivasi tersendiri kepada seluruh insan PT DSSP Power Kendari untuk terus menjaga lingkungan sebagai bagian dari upaya keberlanjutan. Inovasi-inovasi akan terus kita lakukan sehingga, tidak hanya akan berdampak positif bagi keberlanjutan perusahaan tapi juga memberi manfaat kepada masyarakat,” ungkap Risal.



Ia pun menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang kembali diberikan oleh KLHK dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada PT DSSP Power Kendari tersebut.

Baca Juga :  Rakor Bersama KPK dan ATR/BPN, Bupati Konawe Utara Ikbar Fokus Benahi Aset Daerah dan Layanan Publik

PT DSSP Power Kendari adalah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2X50 MW yang berlokasi di Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan yang menyuplai kebutuhan listrik di wilayah Sultra melalui jaringan interkoneksi 150 KV sistem Sultra – Sulawesi Bagian Selatan. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701