Daerah

Sengkarut PT Bososi Pratama: GPMI Soroti Kejanggalan DPO Kariatun dan Mafia Tambang

1404
×

Sengkarut PT Bososi Pratama: GPMI Soroti Kejanggalan DPO Kariatun dan Mafia Tambang

Sebarkan artikel ini
Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) usai melakukan aksi di Mapolda Sultra.

KORANHeadline.com, KENDARI– Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) ikut angkat bicara mengenai sengkarut kasus PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum GPMI, Andrianto S.Pi, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan memastikan supremasi hukum ditegakkan dan anggota melakukan praktik mafia tambang yang diduga masih merajalela.

Andrianto S.Pi menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini, khususnya terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun, yang menurut putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan pemilik sah PT Bososi Pratama.

Andrianto menyatakan bahwa situasi di PT Bososi Pratama telah mencoreng integritas penegakan hukum di sektor pertambangan.

Dirinya menyoroti kontradiksi antara kesimpulan MA yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan Jason Kariatun dkk, dengan aktivitas penambangan yang diduga masih dikuasai oleh pihak-pihak ilegal.

Baca Juga :  Hargai Putusan Pengadilan, BPN Sultra Siap Hadiri Constantering Penentuan Batas Lahan Kopperson

“Kami meminta Kapolri memastikan tidak ada anggota Polri yang melindungi mafia tambang yang justru menentang putusan Mahkamah Agung. Wibawa hukum kita terancam jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut,” tegas Andrianto dalam keterangan persnya di Kendari, Minggu (28/12).

Ketum GPMI juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang sah, seperti penetapan DPO Kariatun.

Ia mengintervensi motif di balik penetapan DPO ini, mengingat pihak kuasa hukum Kariatun telah membantah tuduhan melarikan diri dan mengklaim telah memberitahukan kepergian Kariatun ke luar negeri untuk berobat.

Baca Juga :  Kini Lebih Mudah, Klaim Jaminan Hari Tua Hingga Rp15 Juta Bisa Lewat Aplikasi JMO

Selain itu, Andrianto menyayangkan kabar duka wafatnya Catur, karyawan PT Bososi Pratama yang sah, pada Sabtu (27/12/2025).

Kematian Catur, yang diduga akibat tekanan psikologis setelah dipanggil Bareskrim Polri terkait tugas administrasi perusahaan, menambah daftar panjang kejanggalan dalam kasus ini.

“Ini menunjukkan kuatnya adanya upaya sistematis untuk mengkriminalisasi pihak yang sah, demi memberikan ruang bagi pihak yang kalah di MA untuk terus mengeruk kekayaan alam secara ilegal. Kematian karyawan ini harus diusut tuntas,” imbuhnya.

Tuntutan GPMI kepada Kapolri GPMI, melalui Andrianto S.Pi, menuntut beberapa poin krusial kepada Kapolri:

1. Mengedepankan keadilan dan kepastian hukum berdasarkan putusan MA yang telah inkrah.
2. Transkripsi transparansi dalam setiap penyelidikan kasus PT Bososi Pratama.
3. Menghentikan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang sah, termasuk pencabutan status DPO Kariatun.
4. Memberantas dugaan melakukan praktik mafia tambang dan oknum yang menjadi beking pihak ilegal.
5. Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak yang sah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Sinergitas yang Baik, Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Tersedia Disemua Channel Teller Bank Sultra

“GPMI akan terus mengawali kasus ini. Kami berharap Kapolri dapat menunjukkan komitmen Polri yang Presisi dalam memberantas mafia dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” pungkas Andrianto.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi KORANHeadline.com, masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak terkait. (red/id/rls))

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!