Metropolis

Sekjend KPU RI Lantik P3K Lingkup Sekretariat Kabupaten Wakatobi, Tekankan Kinerja Maksimal

1699
×

Sekjend KPU RI Lantik P3K Lingkup Sekretariat Kabupaten Wakatobi, Tekankan Kinerja Maksimal

Sebarkan artikel ini
Sekjend KPU RI Lantik P3K Lingkup Sekretariat KPU Kabupaten Wakatobi.

KORANHeadline.com, KENDARI – Sekretaris Jenderal KPU Bapak Bernard Dermawan Sutrisno memberikan pembekalan sekaligus mengambil Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) KPU Kabupaten Wakatobi, Jum’at 23 Mei 2025.

Bertempat di Ruang RPP Kantor KPU Kab. Wakatobi, 8 Orang staf Non ASN mengikuti Pembekalan dan Pengambilan Sumpah/Janji dalam Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI Tahun Anggaran 2024 Periode I yang dilaksanakan oleh Biro SDM Setjen KPU RI.

Pembekalan dan Pengambilan Sumpah ini berlangsung mulai Pukul 08.00 sampai dengan 15.45 Wita, turut menghadirkan Kepala Biro SDM KPU RI dan Pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebagai narasumber.

Sekira pukul 15.00 Wita, Sekretaris Jenderal KPU RI Bapak Bernard Dermawan Sutrisno secara resmi melantik/mengambil sumpah janji P3K di sulurh Wilayah Indonesia, baik yang berada di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi maupun yang berada di sekretariat KPU Kab/Kota melalui zoom/daring.

Baca Juga :  Komunitas Lari Pemkot Runners Inovatif Dispora Kendari Ajak ASN dan Masyarakat Aktif Berolahraga

Dalam sambutannya, Sekjen KPU RI menegaskan bahwa P3K yang dilantik ini untuk tetap dan lebih bekerja secara maksimal sesuai tupoksi masing-masing sebagaimana yang sudah dikerjakan selama ini. Selain itu, P3K yang dilantik hari ini agar bisa berkolaborasi dengan ASN di satker masing-masing

Senada dengan pengarahan Sekjend KPU RI, Sekretaris KPU Kab.Wakatobi Samsu Agusdar S melalui release Bakohumas KPU Wakatobi, membenarkan bahwa pada hari ini Jumat, 23 Mei 2025 telah di lakukan pembekalan dan pelantikan/Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) TA. Anggaran 2024 Periode I oleh Bapak Sekretaria Jenderal KPU RI.

Baca Juga :  Aswido Apresiasi Hibah Buku untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari

“Kami di daerah Mengikuti Giat ini secara daring/zoom, sejak pagi saya bersama pejabat struktural membersamai rekan-rekan P3K KPU Kab Wakatobi yang dilantik sebagaimana surat KPU RI yang kami terima, untuk di Sekretariat KPU Wakatobi sebanyak 8 Orang Non ASN yang di angkat sebagai P3K setelah mengikuti rangkaian panjang proses rekruitmennya,” ungkapnya.

“Alhamdulillah kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan ini, sehingga hari ini teman teman P3K yang telah melalui proses seleksi dan dinyatakan sudah di lantik dan menerima salinan SK Pengangkatan tentu saja selanjutnya berkonsekuensi pada peningkatan penghasilan teman teman. Besar harapan saya kepada P3K yang di lantik ini untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan etos kerjanya karena hak dan kewajibannya sudah setara dengan pegawai berstatus ASN,” tambahnya.



Samsu Agusdar menyampaikan bahwa P3K di lingkup Satker KPU Wakatobi yang telah dilantik, telah mengabdi sebagai Pegawai Honor di KPU rata rata selama 5 tahun ke atas, bahkan ada diantaranya yang masa pengandiannya sampai belasan dan 20 tahun.

Baca Juga :  Berkah Ramadan, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sultra Berbagi Takjil ke Masyarakat

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran struktural Sekretariat KPU Wakatobi, terkhusus sub bagian SDM atas kerja fasilitasinya sehingga kita di Wakatobi bisa mengikuti giat ini dari awal sampai selesai dengan lancar,” pungkasnya. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701