MetroNasional

Program PTSL Tuntas 100 Persen, Pj Gubernur Apresiasi Capaian Kanwil BPN Sultra

375
×

Program PTSL Tuntas 100 Persen, Pj Gubernur Apresiasi Capaian Kanwil BPN Sultra

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Sultra, Andap Budi Revianto bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, Dr. Asep Heri saat penyerahan sertipikat. Ist

KORANHeadline.com, KENDARI – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi keberhasilan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (Sultra) Sultra dalam menuntaskan program strategis nasional di bumi anoa tahun ini.

Hal ini disampaikannya langsung saat Penyerahan Sertipikat Tanah dan Peluncuran Sertipikat Tanah Elektronik di Ruang Pola Bahtramas Kantor Gubernur Sultra, Senin (4/12/2023). Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sultra, Asep Heri dan sejumlah Walikota dan Bupati se Sultra.

“Saya mengucapkan terima kasih atas capaian Kakanwil dan seluruh kepala kanwil di Sultra atas capaian peringkat pertama (penuntasan target PTSL 2023, red). Kita terus akan melakukan upaya-upaya saling mengigatkan dalam kebaikan,” ujar Pj Gubernur.

Ditempat sama, Kakanwil BPN Sultra, Asep Heri mengungkapkan bahwa targer yang diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dituntaskan diawal bulan Desember ini.

Baca Juga :  Eksistensi Jasa Raharja Selama 64 Tahun Jadi Bukti Dedikasi, Kerja Keras dan Semangat Melayani Masyarakat

“Kegiatan PTSL dari target sertipikat sebanyak 62.967 bidang, telah tuntas 100 persen pada awal bulan Desember. Sedangkan, kegiatan redistribusi tanah dari target sebanyak 20.563 sertipikat sudah selesai 100 persen pada akhir bulan Oktober,” terang Asep.

Di tahun depan, sambung Asep, BPN Provinsi Sulawesi Tenggara kembali diamanahkan target untuk Program Strategis Nasional yaitu PTSL sebanyak 37.137 sertipikat dan Redistribusi Tanah sebanyak 14.500 sertipikat.

Guna menyukseskan pelaksanaanya, lanjutnya, BPN Sultra mengusung program strategis nasional. Seperti, pembentukan Desa-Desa Binaan di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berbagai kegiatan.

Baca Juga :  Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi yang Ditetapkan Pemerintah yakni RON 92

“Ada, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas)• Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (Gemapuldadis). Sosialisasi makna pentingnya pensertipikatan tanah. Pengurangan dan penghapusan biaya BPHTB bagi peserta program PTSL, yang pada tahun 2023 telah dilaksanakan antara lain, penghapusan biaya BPHTB 100 persen Kolaka Timur, Konawe Selatan, Konawe Utara dan Kolaka. Pengurangan biaya BPHTB 50 persen Kota Kendari dan Kota Baubau,” ungkapnya.



Asep menerangkan, percepatan Program Strategis Nasional khususnya PTSL harus terus didorong karena PTSL memiliki kemanfaatan yang beragam bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. “Bagi masyarakat, mempunyai sertipikat Hak Atas Tanah bukti kepemilikan sebagai perlindungan hukum dan kepastian hukum. Bagi pemerintah, data dan peta lengkap hasil PTSL dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan batas wilayah administrasi antar desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi,” bebernya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Ditlantas Polda Sultra Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Signal ke Petugas Samsat

Diketahui, Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari 16 Kantor Pertanahan Kabupaten Kota, baik daratan maupun kepulauan, dalam perspektif pertanahan dan ruang, dengan estimasi jumlah bidang tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai berikut, estimasi jumlah bidang tanah 1.915.690 bidang. Jumlah bidang tanah yang telah terdaftar 1.399.939 bidang (73,07%), bidang tanah belum terdaftar:515.751 bidang (26,92%). (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701