KORANHeadline.com, KENDARI – Jasa Raharja Bersama Ditlantas Polda Sultra mengadakan Training of Trainer (TOT) sekaligus sosialisasi penggunaan Aplikasi Signal ke Petugas Samsat di Aula Sultan Himayatuddin, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ditlantas Polda Sultra, Badan Pendapatan Daerah, Bank Sultra, Kepala PT Pos Indonesia KCU Kendari dan Petugas Samsat Bombana, Samsat Kolaka, Samsat Konawe, Samsat Konawe Selatan, Samsat Kolaka Utara, Samsat Kolaka Timur dan Samsat Konawe Utara.
Aplikasi SIGNAL adalah aplikasi penyelenggara proses layanan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.
Sejak dilaunching SIGNAL berhasil membuktikan beberapa pemakai SIGNAL terutama untuk pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu luang dapat membayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ tanpa datang ke kantor SAMSAT.
Pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi SIGNAL tersebut di App Store atau Google Play Store kemudian mengikuti rangkaian pendaftaran kendaraan sampai dengan proses pembayaran. Prosesnya dijamin cepat, mudah dan aman.
Dengan begitu proses pembayaran Pajak kendaraan dan SWDKLLJ dapat dilakukan dengan cepat dan pemilik kendaraan tidak perlu khawatir menunggak pajak.
Demikian cara membayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ secara online. Jangan lupa selalu bayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ tepat waktu dan sesuai ketentuan untuk menghindari terkena denda.
Lucy Andriani selaku Kepala PT Jasa Raharja Sultra menjelaskan bahwa kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat dirasakan masyarakat, terlebih manfaat dari pembayaran SWDKLLJ yang terdapat di dalamnya.
“SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini merupakan dana yang dihimpun dan dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Sementara, AKB Yudha Widyatma Nugraha selaku Kasubdit Regident menambahkan bahwa sosialisasi pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) akan dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
“Masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraannya melalui aplikasi SIGNAL. Selain karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, aplikasi SIGNAL juga berkolaborasi dengan berbagai Platform Pembayaran Digital sehingga diharapkan benar-benar dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak,” ungkapnya. (red/id)