MetroNasional

Jasa Raharja Bersama Ditlantas Polda Sultra Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Signal ke Petugas Samsat

331
×

Jasa Raharja Bersama Ditlantas Polda Sultra Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Signal ke Petugas Samsat

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sultra saat sosialisasi penggunaan Aplikasi Signal ke Petugas Samsat. Ist

KORANHeadline.com, KENDARI – Jasa Raharja Bersama Ditlantas Polda Sultra mengadakan Training of Trainer (TOT) sekaligus sosialisasi penggunaan Aplikasi Signal ke Petugas Samsat di Aula Sultan Himayatuddin, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ditlantas Polda Sultra, Badan Pendapatan Daerah, Bank Sultra, Kepala PT Pos Indonesia KCU Kendari dan Petugas Samsat Bombana, Samsat Kolaka, Samsat Konawe, Samsat Konawe Selatan, Samsat Kolaka Utara, Samsat Kolaka Timur dan Samsat Konawe Utara.

Aplikasi SIGNAL adalah aplikasi penyelenggara proses layanan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.

Sejak dilaunching SIGNAL berhasil membuktikan beberapa pemakai SIGNAL terutama untuk pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu luang dapat membayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ tanpa datang ke kantor SAMSAT.

Baca Juga :  Optimalkan Pengelolaan Keuangan, KSOP Kendari Gandeng DJPB Sultra Gelar Bimtek Aplikasi SAKTI

Pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi SIGNAL tersebut di App Store atau Google Play Store kemudian mengikuti rangkaian pendaftaran kendaraan sampai dengan proses pembayaran. Prosesnya dijamin cepat, mudah dan aman.

Dengan begitu proses pembayaran Pajak kendaraan dan SWDKLLJ dapat dilakukan dengan cepat dan pemilik kendaraan tidak perlu khawatir menunggak pajak.
Demikian cara membayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ secara online. Jangan lupa selalu bayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ tepat waktu dan sesuai ketentuan untuk menghindari terkena denda.

Baca Juga :  Jadi Tamu Kehormatan HUT ke 46 Kota Palu, Menkumham Dorong Kesadaran Hukum di Masyarakat

Lucy Andriani selaku Kepala PT Jasa Raharja Sultra menjelaskan bahwa kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat dirasakan masyarakat, terlebih manfaat dari pembayaran SWDKLLJ yang terdapat di dalamnya.

“SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini merupakan dana yang dihimpun dan dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.



Sementara, AKB Yudha Widyatma Nugraha selaku Kasubdit Regident menambahkan bahwa sosialisasi pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) akan dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  20.000 Pekerja Rentan dan 516 Ketua RT/RW se Kabupaten Kolaka Tercover Jamsos Ketenagakerjaan

“Masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraannya melalui aplikasi SIGNAL. Selain karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, aplikasi SIGNAL juga berkolaborasi dengan berbagai Platform Pembayaran Digital sehingga diharapkan benar-benar dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak,” ungkapnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701