Pendidikan

PPDB Segera Dibuka, Berikut Syarat Pendaftaran Jenjang TK, SD hingga SMP di Kota Kendari

163
×

PPDB Segera Dibuka, Berikut Syarat Pendaftaran Jenjang TK, SD hingga SMP di Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Saemina

KORANHeadline.com, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari kembali membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025.

Kepala Dikbud Kota Kendari, Saemina SPd MPd mengungkapkan bahwa Pendaftaran Peserta Didik Baru atau yang biasa disebut PPDB bakal dibuka pada 19 Juni 2024.

“Pendaftaran PPDB akan dibuka 19 Juni. Setiap calon peserta didik wajib memperhatikan syarat yang telah ditentukan,” ungkap Saemina, Jumat (7/6/2024)

Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari menyampaikan kepada orang tua atau wali calon peserta didik agar memperhatikan persyaratan yang akan di keluarkan panitian PPDB.

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK yakni a) berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A. b) berusia di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dan atau 6 (enan) tahun 6 (enam) bulan untuk kelompok B. c) ketiga tidak mempersyaratkan kemampuan membaca, menulis dan menghitung.

Baca Juga :  Kebun Raya UHO Berbenah, Menuju Pusat Konservasi Pohon Endemik Kalapi Masa Depan

Sementara itu, persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD, a) berusia 7 (tujuh) tahun atau b) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dan memiliki ijazah TK/Sertifikat Tanda Tamat Belajar dari PAUD. c) pengecualian syarat usia minimal 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b yaitu minimal 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2024 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional.

Baca Juga :  Kasi Penkum Kejati Sultra Edukasi Siswa SMPN 19 Kendari tentang UU ITE dan Bahaya Narkotika

Huruf d), pengecualian syarat memiliki ijazah/Sertifikat Tanda Tamat Belajar dari PAUD sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dapat diterima dengan melampirkan rekomendasi dari kelurahan. c) dalam hal psikolog professional sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru.

Huruf f) memiliki Kartu Keluarga orang tua/wali yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari. g) pengecualian Kartu Keluarga orangtua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf f dibuktikan dengan surat tugas orang tua/wali dari pimpinan tempat bekerja.

Baca Juga :  DSSP Power Kendari Bersama DLH Sultra Sosialisasi Sekolah Ramah Lingkungan di SMAN 20 Konsel

Sedangkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yakni a) berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dan memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

b), sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan/atau layanan khusus dapat melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf a. c) Memiliki kartu keluarga orang tua/wali yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kendari. d) Pengecualian Kartu Keluarga orangtua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuktikan dengan surat tugas orang tua/wali dari pimpinan tempat bekerja. (red/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!