Kriminal

Polresta Ringkus 7 Orang Terduga Pelaku Pencurian Kabel dan Lampu Sorot Gerbang Wisata Toronipa

79
×

Polresta Ringkus 7 Orang Terduga Pelaku Pencurian Kabel dan Lampu Sorot Gerbang Wisata Toronipa

Sebarkan artikel ini
Polresta Kendari bekerja sama dengan Polsek Kendari berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mencurk Kabel dan Lampu Sorot Gerbang Wisata Toronipa.

KORANHeadline.com, KENDARI – Polresta Kendari bekerjasama dengan Polsek Kendai berhasil mengungkap tindak pidana pencurian Kabel dan Lampu Sorot Gerbang Wisata Toronipa, di Kecamatan Kendari.

Polsek Kendari atau Polsek Kandai berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku pencurian, dengan barang bukti tiga buah lampu sorot, pipa pengaman kabel, dan beberapa unit motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dinas terkait pengelola Gerbang Wisata Toronipa, telah terjadi kehilangan sejumlah lampu yang ada di tugu gerbang itu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan bahwa, Polsek Kandai telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 orang yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, kenapa pemberatan karena melakukan pengrusakan, yang diketuai oleh salah seorang koordinator lapangan.

Baca Juga :  Subdit IV Tipidter Polda Sultra Amankan Tiga Terduga Pelaku Ilegal Mining di Moramo Utara

“Modus yang mereka lakukan aksinya adalah secara bersama-sama dan saling berbagi tugas. Ada yang berperan memanjat untuk mengambil balon lampu sorot, ada yang memotong dan menarik kabel, dan adapula yang memantau situasi di saat mereka melakukan aksi pencurian itu,” terangnya didampingi Kapolsek Kendari, AKP Andrys, saat konferensi pers pengungkapan kasus di pelataran kantor Polresta Kendari, Selasa (17/9).

Kasat Reskrim menjelaskan, barang bukti hasil curian tersebut sudah sempat dijual langsung kepada warga dan nelayan yang tidak mengetahui jika barang tersebut merupakan hasil curian, dengan harga Rp150 ribu rupiah hingga Rp100 ribu rupiah.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Sultra Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak, Lima Orang Tersangka Diamankan

“Laporan dari si pelapor atau pengadu, lampu yang hilang ada puluhan, tapi yang baru berhasil kita amankan baru tiga buah. Itu tetap kita kejar dan kita akan terus kembangkan, apakah ada pelaku lain,” terangnya.

Dari ketujuh pelaku, satu diantaranya yang berperan sebagai koordinator aksi lapangan merupakan residivis. Semua pelaku merupakan warga sekitar tempat kejadian yakni Gerbang Wisata Toronipa, lima orang berdomisili di Mangga Dua dan dua orang berdomisili di Kendari Caddi.

Kapolsek Kendari atau Kapolsek Kandai, AKP Andrys, menambahkan berdasarkan hasil interogasi dari para pelaku, pengakuan para pelaku bahwa hasil dari penjualan barang curian tersebut digunakan sebagai modal kebutuhan ekonomi, judi online dan bahkan ada yang gunakan terindikasi untuk membeli narkoba.

Baca Juga :  Patroli Mining Buahkan Hasil, Subdit IV Tipidter Krimsus Police Line Enam Alat Berat di Blok Marombo

“Total kerugian berdasarkan laporan korban itu sekitar Rp120 juta rupiah. Jadi kami akan terus kembang pengungkapan kasus ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku saat ini terpaksa masih harus mendekam dalam ruang tahanan Polresta Kendari untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. (red/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *