Kriminal

Polda Sultra Ungkap Kasus Curanmor, Pencurian Rumah Kosong dan Penggelapan Mobil: 8 Pelaku Berhasil Ditangkap

3294
×

Polda Sultra Ungkap Kasus Curanmor, Pencurian Rumah Kosong dan Penggelapan Mobil: 8 Pelaku Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polda Sultra Ungkap Kasus Curanmor, Pencurian Rumah Kosong dan Penggelapan Mobil.

KORANHeadline.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., didampingi Wadirkrimsus AKBP Mulkaifin, S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., dan Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, S.I.K., M.Si.

Kapolda menjelaskan, dalam pengungkapan ini Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra berhasil menangkap seorang pelaku berinisial OS yang diketahui telah melakukan curanmor di lebih dari 50 lokasi berbeda. “Pelaku menggunakan modus mencabut kabel soket kunci kontak, kemudian menyambungkannya dengan kabel lain hingga motor dapat dinyalakan,” kata Irjen Didik. Dari tangan OS, diamankan 38 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek.

Baca Juga :  Dirkrimsus Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyelundupan Solar Subdisi ke PT PLM Sesuai Prosedur

Selain itu, Tim Buser 77 Polresta Kendari juga membongkar jaringan curanmor dengan lima pelaku, masing-masing bernama AH (sudah tahap II), RO, AR, LG, dan SY. Para pelaku beraksi di sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Konawe. Mereka merusak soket kontak motor, mendorong kendaraan, lalu menyambung kabel kontak untuk membawa kabur. Dari hasil pengembangan, diamankan 35 unit sepeda motor.

Baca Juga :  Patroli Mining Buahkan Hasil, Subdit IV Tipidter Krimsus Police Line Enam Alat Berat di Blok Marombo

Tak hanya kasus curanmor, Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra juga mengungkap kasus pencurian rumah kosong dengan menangkap pelaku berinisial MS. Tersangka diketahui telah melakukan pencurian di lebih dari 10 rumah dengan modus merusak kunci pintu menggunakan sekrup dan obeng. Dari tangan pelaku, diamankan dua unit motor dan empat buah laptop hasil kejahatan.

Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra turut menangkap seorang pelaku penggelapan kendaraan berinisial VJM. Modus yang digunakan yakni berpura-pura mengambil alih cicilan kendaraan milik orang lain, namun kemudian menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain. Dari kasus ini, polisi mengamankan dua unit mobil sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Patroli Siber, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra Ikuti Bimtek Kominfo RI

Kapolda Sultra menegaskan, meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta tindak pidana lainnya menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Polda Sultra berkomitmen mengungkap dan menuntaskan setiap kasus yang merupakan wujud nyata komitmen keseriusan kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan terbaik dalam bidang penegakkan hukum. (red/ID)













Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!