KriminalMetro

Dirkrimsus Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyelundupan Solar Subdisi ke PT PLM Sesuai Prosedur

332
×

Dirkrimsus Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyelundupan Solar Subdisi ke PT PLM Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Bambang Wijanarko

KORANHeadline.com, KENDARI – Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko angkat bicara terkait tudingan Ketua Forum Gerakan Masyarakat Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra), Abdul Rahman yang menurutnya Kirimsus mengistimewakan tersangka kasus dugaan penyelundupan solar subsidi ke PT Panca Logam Makmur (PLM) Kabupaten Bombana.

Kepada media, Sabtu (12/8), Kombes Pol Bambang Wijanarko, secara rinci menguraikan kronologi perkara tersebut dan menegaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh pihaknya. Ia menyebut sebelumnya perkara ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Bombana.

Namun, karena proses penyidikan di tingkat Polres mengalami kelemahan dan berjalan lambat, Ditreskrimsus Polda Sultra mengambil langkah tegas untuk mengambil alih proses penyidikan.

“Proses penyidikan yang kami lakukan telah menghasilkan bukti yang cukup kuat, sehingga kami dapat menetapkan dua orang tersangka, dengan inisial H dan AH,” tegas Kombes Pol Bambang.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Kendari Ingatkan Badan Usaha Perjelas Status Kepesertaan Pekerjanya

Bahkan, sambung Kombes Pol Bambang Wijanarko, berkas perkara tahap satu pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 27 Juli 2023 untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.

“Sangat tidak benar apabila dikatakan Ditreskrimsus Polda Sultra tidak memproses kedua tersangka hingga tahap kejaksaan. Kami telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan yang diatur,” ujar Kombes Pol Bambang.

Baca Juga :  KPU Sultra Ikut Semarakkan HUT RI ke-79, Asril: Tetap Solid dan Semangat

Terkait dengan pertanyaan mengenai penahanan kedua tersangka, Kombes Pol Bambang merinci bahwa keputusan untuk menahan seseorang berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP harus memenuhi alasan subyektif tertentu, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Namun, berdasarkan pertimbangan yang matang, ketiga alasan subyektif tersebut tidak terpenuhi sehingga kami tidak melakukan penahanan. Bayangkan saja, jika Ditreskrimsus Polda Sultra tidak mengambil alih perkara terkait penyalahgunaan BBM subsidi di Pancalogam dari Satreskrim Polres Bombana, belum tentu penyidik di tingkat Polres mampu mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka selanjutnya,” terangnya.

Baca Juga :  Lurah Lepolepo Apresiasi Pengobatan dan Pembagian Kacamata Gratis Korpri Polda Sultra

Dengan penjelasan yang rinci dan tegas ini, Ditreskrimsus Polda Sultra berharap dapat meredakan kebingungan dan spekulasi yang mungkin muncul di masyarakat mengenai penanganan kasus ini. Klarifikasi ini juga sekaligus memperlihatkan komitmen Ditreskrimsus Polda Sultra dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (red/id)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *