Metropolis

Pj Gubernur Sultra Diharap Segera Melantik Pj Bupati Buton Selatan yang Baru

290
×

Pj Gubernur Sultra Diharap Segera Melantik Pj Bupati Buton Selatan yang Baru

Sebarkan artikel ini
Kutipan SK Mendagri terkait pergantian Pj Buton Selatan.

KORANHeadline.com, KENDARI – Spekulasi pergantian Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel) Parinringi menjadi perbincangan setelah pernyataan singkat Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto, yang mengonfirmasi adanya perubahan tersebut.

“Iya, ada pergantian,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/11/2024), tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Andap kemudian menyarankan wartawan untuk mengonfirmasi kepada Kepala Biro Pemerintahan, Muliadi, yang justru merespons dengan hati-hati.

“Untuk menyampaikan ke publik itu bukan kewenangan saya. SK sudah ada di perwakilan, tapi saya sendiri belum melihatnya,” ungkap Muliadi.

Mengapa proses pelantikan Pj Bupati baru terkesan lamban meskipun Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4615 Tahun 2024 sudah dikeluarkan.

Baca Juga :  Menteri Hukum Supratman Andi Beri Keterangan Terkait Pemberian Amnesti

Dalam keputusan tersebut, Mendagri memberhentikan Parinringi, S.E., M.Si., dari jabatan Pj Bupati Busel dan mengangkat Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., M.M., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sultra.

Keterlambatan dan Dampak Sosial

Keterlambatan pelantikan Pj Bupati yang baru menimbulkan berbagai spekulasi dan mengundang kritik dari tokoh masyarakat dan organisasi.



Taufik Laode Mansyur, tokoh masyarakat dari Kecamatan Batu Atas, mengungkapkan pentingnya percepatan pelantikan untuk mencegah potensi kekacauan.

“SK tersebut sudah berlaku sejak Kamis minggu lalu. Pergantian ini penting agar tidak menimbulkan kekisruhan, terutama karena ada indikasi keberpihakan Pj sebelumnya pada salah satu paslon yang merusak integritas demokrasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Danlantamal VI/Makassar Pimpin Upacara Sertijab Danlanal Kendari, Berikut Arahannya

Ia menegaskan bahwa pemuda Buton Selatan siap melakukan aksi jika pelantikan tak kunjung dilaksanakan.
Pernyataan ini mencerminkan keresahan masyarakat yang mempertanyakan komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan kelancaran proses transisi kepemimpinan.

Tanggapan Lembaga Pengawas

Laode Tuangge, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sultra, menekankan bahwa pemerintah provinsi harus menjalankan keputusan Mendagri.

“SK Mendagri sudah jelas mengatur pemberhentian dan pengangkatan. Jika pelantikan tidak dilakukan, pelayanan publik di Buton Selatan akan terganggu. Potensi konflik horizontal juga bisa meningkat, terutama jelang Pilkada,” tegasnya.

Baca Juga :  Pererat Kebersamaan, Diskominfo Kendari Gelar Buka Puasa Bersama: Tekankan Pentingnya Super Tim

Ia mempertanyakan apakah Pj Gubernur Andap memiliki alasan khusus untuk menunda pelantikan, atau jika ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan.

“Jika alasan penundaan adalah ketidaksetujuan Pj Gubernur terhadap keputusan Mendagri, maka ini bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap undang-undang,” katanya.

Reaksi Tokoh Pemuda

Aldo Oba, tokoh pemuda Busel, menyampaikan bahwa keputusan sudah lama beredar di masyarakat.

“Jika pelantikan terus tertunda, dampaknya akan besar bagi stabilitas di Buton Selatan,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa Parinringi telah berpamitan kepada sejumlah tokoh masyarakat dan ASN, mengindikasikan bahwa dirinya siap digantikan. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701