Metropolis

Pj Gubernur Beri Arahan Tugas Tentang Pengendalian Program Dukungan Manajemen ke Jajaran

321
×

Pj Gubernur Beri Arahan Tugas Tentang Pengendalian Program Dukungan Manajemen ke Jajaran

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto saat memimpin rapat.

KORANHeadline.com, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, memberikan arahan tugas mengenai Pengendalian Program Dukungan Manajemen (Dukman) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa (30/7).

Andap dalam arahannya sampaikan bahwa Sultra termasuk dalam provinsi dengan kategori kapasitas fiskal lemah, dimana pendapatan daerah bergantung pada transfer pusat. “Hal ini harus menjadi perhatian bersama bagi seluruh jajaran Perangkat Daerah OPD Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegas Andap.

Pj Gubernur menekankan bahwa arahan tugas ini merupakan strategi untuk mengendalikan target kinerja secara optimal. Ia juga mendorong implementasi efisiensi dan efektivitas birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dengan fokus pada pendekatan _money follow program_, menghentikan pemborosan anggaran, melaksanakan _e-government_, dan memprioritaskan kinerja.

“Penting bagi kita untuk memahami bahwa dalam bekerja, kita memiliki siklus manajemen kinerja yang terdiri dari tugas fungsi dan tugas mandatori. Dalam hal ini pelaksanaan kebijakan Reformasi Birokrasi (RB) juga memiliki dua tingkatan yaitu nasional dan instansional. Pada tingkat nasional, terdapat level makro dan meso, sementara pada tingkat instansional terdapat level mikro. Level makro mencakup 9 (sembilan) kebijakan percepatan birokrasi digital,” ungkap Andap.

Baca Juga :  Pramudya Iriawan Buntoro Ditunjuk Sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Andap juga sampaikan capaian indeks RB general dan RB tematik yang tidak optimal. Ia juga menegaskan untuk optimalisasi capaian program yang hingga saat ini belum ada data, antara lain digitalisasi e-arsip Sultra.

“Optimalkan capaian target kinerja Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2024 dengan memahami siklus manajemen kinerja dan melakukan perbaikan secara komprehensif,” tegasnya.

Baca Juga :  Mudik Aman dan Nyaman, Jasa Raharja Sultra Perkuat Layanan Meminimalisir Angka Kecelakaan

Pj Gubernur juga mendorong para Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan contoh kepada jajarannya dalam tugas dan fungsi dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Kendalikan penggunaan anggaran yang tidak efektif dan optimalisasikan anggaran untuk kegiatan yang prioritas. Pahami tugas dan fungsi, jangan malas cek capaian kinerja apakah telah sesuai dengan perjanjian kinerja, awasi pelaksanaannya, hindari mal administrasi serta fraud,” ujar Andap.



Pj Gubernur juga mengimbau untuk menghindari pemberitaan negatif yang berdampak pada penurunan penilaian terhadap reformasi birokrasi.

Selain itu, Pj Gubernur juga menekankan mengenai tindak lanjut hasil rekomendasi BPK.

Baca Juga :  Lantik Bupati dan Wakil Bupati Buteng, Gubernur Ingatkan Sinergitas Wujudkan Pembangunan Lebih Baik

“Tindak lanjuti hasil rekomendasi BPK, dan kedepan tidak ada temuan berulang dalam perjalanan dinas, sewa kendaraan, pengadaan barang/jasa, berikan penghargaan atas keberhasilan capaian kinerja dan berikan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh oknum,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Andap juga memaparkan realisasi anggaran Provinsi Sulawesi Tenggara semester 1 tahun 2024, dengan APBD sebesar Rp.5.311.458.081.916,00 dan realisasi sebesar Rp.2.027.497.220.971,00 atau 38,17%. “Penekanan pada realisasi anggaran yang saat ini sudah melewati semester I namun target baru mencapai 38,17%,” tegas Andap.

Dengan arahan tersebut, diharapkan seluruh jajaran Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat bekerja lebih efektif, efisien, dan akuntabel dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701