KORANHeadline.com, KENDARI – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari mengeluarkan penyataan sikap mengecam aksi kekerasan terhadap siswa kelas IV di SDN 27 Kendari.
Saat bertandang ke Polsek Kandai, tempat tersangka pelaku kekerasan di tahan, pengurus PGRI Kota Kendari membacakan pernyataan sikap dihadapan Kapolsek Kandai.
Ketua PGRI Kota Kendari, Makmur SPd MPd menjelaskan, peristiwa penganiayaan seorang warga (orang tua murid) terhadap murid kelas IV SDN 27 Kendari pada Jumat (3/11), maka Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari mengeluarkan pernyataan sikap.
“Pada point pertama, kami mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan seorang warga (orang tua siswa) terhadap murid kelas IV SDN 27 Kendari. Dimana, pelaku yang dimaksud memasuki lingkungan sekolah dan ruang kelas sementara proses belajar berlangsung tanpa izin kepala sekolah dan guru kelas.
Tindakan tersebut jelas melanggar aturan, UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 50 ayat 2 tercantum Hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam memperoleh Perlindungan Hukum dalam melaksanakan tugas,” terang Makmur, Rabu 15/11).
Selain itu, sambung Makmur, melanggar aturan, Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu, antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
“Juga, Permendikbud nomor 82 tahun 2025 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dimaksudkan agar tercipta kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan serta terhindamya semua warga sekolah dan unsur-unsur atau tindakan kekerasan,” terang Asisten III Pemkot Kendari.
“Karena itu atas tindak kekerasan dan perlakuan yang tidak mengedepankan rasa hormat dan penghargaan kepada guru oleh orang tua tersebut, maka PGRI merasa keberatan dan menuntut kepastian hukum oleh pihak Kepolisian agar dapat memberikan hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tambah
mantan Kadis Dikmudora Kota Kendari.
Diketahui, tersangka sudah ditangkap Polresta Kendari berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. nomor 35 tahun 2014 tentang Perub. atas UU. RI. nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subs Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dikesempatan ini, Makmur tak lupa mengapresiasi kinerja Polresta Kendari yang dengan sigap melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak kekerasan terhadap murid di SDN 27 Kendari.
“Kami PGRI Kota Kendari mengapresiasi kinerja Polresta Kendari yang sigap mengamankan pelaku,” ujar Makmur kepada media. (red/id)