MetroNasional

PGRI Kendari Santuni Murid SD Korban Kekerasan di Sekolah

24
×

PGRI Kendari Santuni Murid SD Korban Kekerasan di Sekolah

Sebarkan artikel ini
PGRI Kota Kendari saat menyantuni murid korban kekerasan. Ist

KENDARI – Gerak cepat, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari memberikan santunan kepada murid korban kekerasan di sekolah yang terjadi baru-baru ini di SDN 27 Kendari.

Ketua PGRI Kota Kendari, Makmur mengungkapkan bahwa santunan yang diberikan merupakan bentuk spontanitas guru-guru terhadap siswa korban kekerasan.

“Ini bentuk kepedulian PGRI terhadap korban kekerasan. Ini spontanitas dari kami. Harapannya anak ini cepat sembuh dan tidak mengalami trauma,” harap Makmur, Rabu (15/22).

Sebelumnya, PGRI Kota Kendari
mengeluarkan penyataan sikap tertanggal 14 November 2023, yang menyatakan pada point pertama mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan seorang warga (orang tua siswa) terhadap murid kelas IV SDN 27 Kendari, pada 3 November lalu.

Baca Juga :  Besok, Pasar Pangan Murah Dinas Ketapang Resmi Dibuka di Halaman Balai Kota

Dimana, pelaku memasuki lingkungan sekolah dan ruang kelas sementara proses belajar berlangsung tanpa izin kepala sekolah dan guru kelas. Tindakan tersebut jelas melanggar aturan, sesuai UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 50 ayat 2 tercantum Hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam memperoleh Perlindungan Hukum dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga :  Andi Sumanggerukkan Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud di Sultra

Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu, antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.

Point terakhir, Permendikbud nomor 82 tahun 2025 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dimaksudkan agar tercipta kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan serta terhindamya semua warga sekolah dan unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

Baca Juga :  Diskominfo Optimis Indeks SPBE Kota Kendari Meningkat, Fadlil: Mudahkan Layanan Publik

Kini, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. nomor 35 tahun 2014 tentang Perub. atas UU. RI. nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subs Pasal 351 ayat (1) KUHP. (red/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *