EkobisMetro

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tegaskan Peruntukan LPG 3 Kg Sesuai Aturan Dirjen Migas, Berikut Sasarannya

292
×

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tegaskan Peruntukan LPG 3 Kg Sesuai Aturan Dirjen Migas, Berikut Sasarannya

Sebarkan artikel ini
Tabung Gas LPG 3 kilogram. Ist

KORANHeadline.com, Makassar – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, pemerintah telah mengatur penggunaan LPG 3 kg dalam Peraturan Dirjen Migas yang menetapkan bahwa konsumen wajib terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-24461/MG.05/DJM/2022 terdapat 4 golongan yang berhak menikmati LPG 3 kg yaitu Rumah Tangga Pra-Sejahtera yang mana keluarga dengan tingkat ekonomi rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.

Selain itu ada Usaha Mikro yang berskala kecil seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas. Selain itu, ada Nelayan Sasaran dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional. Dan terakhir ada Petani Sasaran yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga :  Mitsubishi Destinator Jadi Primadona Baru di Sultra, Bosowa Berlian Kendari Bidik Target Penjualan 321 Unit

Disisi lain, terdapat 8 golongan yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg yaitu usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las dan usaha pertanian (diluar ketentuan Perpres no.38 tahun 2019 dan yang belum konversi).

Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Upaya ini dilakukan dengan mengawasi penyaluran melalui sistem pencatatan digital serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.

Dalam hal pengawasan, Pertamina Patra Niaga juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Peran Aparat Penegak Hukum (APH) selain melakukan sidak atau inspeksi mendadak bersama Pemda dan Pertamina terhadap agen dan pangkalan untuk memastikan kepatuhan aturan distribusi, APH juga dapat melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi serta menindak tegas oknum yang melakukan pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg.

Baca Juga :  Anggota Dewan Gubernur BI Resmi Kukuhkan Edwin Permadi sebagai Kepala Perwakilan BI Sultra

Sedangkan peran Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu mengawasi dan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran sesuai dengan data penerima subsidi di wilayahnya. Berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas dalam melakukan pembinaan kepada pangkalan dan agen LPG. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.



Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga Sulawesi berkomitmen dalam menjalankan kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.

Baca Juga :  Pemkot Bentuk Satgas Awasi Lalu Lintas Hewan Kurban Jelang Idul Adha

“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama dengan pemerintah daerah serta Hiswana Migas agar distribusi LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya. Peran serta APH dan Pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” terang Fahrougi, Senin (27/1/2025).

Fahrougi juga menekankan himbauannya, “Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan. Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” pintanya. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701