EkobisMetropolis

Anggota Dewan Gubernur BI Resmi Kukuhkan Edwin Permadi sebagai Kepala Perwakilan BI Sultra

1970
×

Anggota Dewan Gubernur BI Resmi Kukuhkan Edwin Permadi sebagai Kepala Perwakilan BI Sultra

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Gunernur BI Resmi Kukuhkan Edwin Permadi sebagai Kepala Perwakilan BI Sultra.

KORANHeadline.com, KENDARI – 4 Juli 2025, menjadi momen bersejarah bagi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (KPw BI Sultra) dengan dilaksanakannya Upacara Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara, Kamis (4/7/2025).

Bertempat di Aula Wakatobi, KPw BI Sultra, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Bapak Doni Primanto Joewono, secara resmi mengukuhkan Edwin Permadi sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, menggantikan Doni Septadijaya yang saat ini menempati posisi baru menjadi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat.

Hadir dalam upacara tersebut Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan satuan kerja Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia atas peran strategisnya dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, terutama di tengah dinamika global dan tantangan struktural.

Baca Juga :  Dirut PT Jasa Raharja Tinjau Pos Pelayanan Terpadu Wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah

Ia juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama erat yang telah terjalin, khususnya dalam mendukung berbagai program strategis seperti perluasan digitalisasi sistem pembayaran, pengendalian inflasi daerah, ekonomi syariah, pengembangan UMKM, hingga distribusi uang Rupiah ke wilayah 3T.

Gubernur Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan KPw BI Sultra dalam mendorong transformasi ekonomi daerah. Ia juga mengapresiasi peran aktif Bank Indonesia dalam penguatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi syariah, dan koordinasi dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Baca Juga :  Lanud Haluoleo Beri Klarifikasi Pemeriksaan Oknum Anggota terkait Dugaan Curanmor di Kendari: Komitmen Terhadap Supremasi Hukum

Keberhasilan kolaborasi melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang menjadikan 17 dari 18 Pemda di Sultra meraih predikat Pemda Digital turut menjadi bukti nyata sinergi yang produktif.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono, menyampaikan bahwa pergantian kepemimpinan merupakan proses rutin di Bank Indonesia, sebagai bagian dari tour of duty untuk memperkaya pengalaman pimpinan, tidak hanya dari sisi substansi (book smart), tetapi juga kemampuan eksekusi di lapangan dan membangun jejaring yang kuat (street smart).



Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara, yang telah menghasilkan berbagai capaian positif seperti pengendalian inflasi melalui GNPIP, percepatan digitalisasi di lingkungan pemerintah daerah, serta pengembangan UMKM dan ekonomi syariah.

Baca Juga :  Kumenkum Sultra bersama Pemprov, Kadin dan UHO Sepakat Kerjasama Dukung Pengembangan Indikasi Geografis Daerah

Sinergi yang telah terbentuk ini menjadi fondasi kuat dalam memperkuat peran strategis Bank Indonesia di daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing di Sulawesi Tenggara. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701