Metropolis

Dirut PT Jasa Raharja Tinjau Pos Pelayanan Terpadu Wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah

606
×

Dirut PT Jasa Raharja Tinjau Pos Pelayanan Terpadu Wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono melakukan kunjungan ke Pos Pelayanan Terpadu Piyungan, Bantul.

KORANHeadline.com, Yogyakarta — Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono melakukan kunjungan ke Pos Pelayanan Terpadu Piyungan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pos Pengamanan (PAM) Exit Tol Prambanan, Klaten, Jawa Tengah pada Jumat, 4 April 2025.

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peninjauan kesiapan pos pelayanan terpadu dan pos PAM yang didirikan oleh PT Jasa Raharja sebagai salah satu BUMN yang menjadi stakeholder krusial untuk Operasi Ketupat 2025, khususnya untuk arus balik yang sedang berlangsung.

Secara nasional, terdapat 22 pos terintegrasi yang tersebar di tujuh provinsi, yaitu Sumatra Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Pendirian pos ini merupakan bentuk kontribusi aktif PT Jasa Raharja dalam mendukung pengamanan dan keselamatan pemudik selama Idulfitri 2025.

Rivan menyampaikan bahwa kunjungan ke dua pos tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas di pos pelayanan terpadu dan pos PAM telah sesuai dengan ketentuan, sekaligus memberikan dukungan dan motivasi bagi para personel yang bertugas di pos tersebut dalam melayani para pemudik yang menjalani arus balik. Dalam melakukan peninjauan Pos Pelayanan Terpadu Piyungan, ia didampingi oleh Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  SMP Islam Terpadu AL Qalam Kendari Sukses Gelar PKM Perdana di Desa Mekar Soropia

Pada arus balik Idulfitri 2025, diprediksi terjadi lonjakan volume kendaraan yang signifikan. Kondisi ini menuntut adanya strategi dan kebijakan yang efektif dalam mengurai kepadatan dan memastikan pemudik dapat melakukan perjalanan kembali ke daerahnya dengan aman dan nyaman. PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjadi stakeholder dalam Operasi Ketupat 2025, terus mendukung Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, serta instansi terkait lainnya dalam menyusun dan menerapkan strategi yang tepat.

Baca Juga :  PT Margahayu Mega Utama Sabet Penghargaan Best Developer Kategori Most Realization dari BTN Syariah KCS Kendari

Penyediaan fasilitas untuk pemudik dapat beristirahat, pemeriksaan kesehatan, serta informasi lalu lintas, membuat setiap pos, baik pos pelayanan terpadu maupun pos PAM, berperan penting dalam mendukung kelancaran perjalanan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. “Kesiapan pos pelayanan ini juga menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi potensi kecelakaan saat volume kendaraan meningkat, khususnya pada masa arus balik,” ujar Rivan.

Ia menambahkan bahwa salah satu penyebab utama kecelakaan selama arus mudik dan balik Idulfitri adalah kelelahan pengemudi. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pemudik agar tidak memaksakan diri untuk terus mengemudi ketika merasa lelah dan segera beristirahat di pos pelayanan terpadu terdekat agar kondisi tubuh kembali fit untuk mengemudi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban KMP Tunu Pratama Jaya Mengalami Kecelakaan di Selat Bali

“Kami mengimbau kepada seluruh pemudik agar selalu waspada terhadap kondisi fisik selama mengemudi kembali ke daerah asal, terutama perjalanan jauh. Jika merasa lelah, segera singgah ke pos pelayanan terpadu dan manfaatkan area yang disediakan untuk beristirahat. Jangan abaikan kelelahan, karena dapat membuat konsentrasi dan fokus mengemudi berkurang, sehingga risiko kecelakaan menjadi meningkat,” tegasnya.



Dengan semangat kolaborasi dari para stakeholder, PT Jasa Raharja berharap perjalanan arus balik Idulfitri 2025 dapat berlangsung aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi masyarakat. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701