Daerah

Perang Lawan Narkotika, Polda Sultra Bekuk 459 Tersangka dan Sita 39 Kg Sabu Sepanjang Tahun

2606
×

Perang Lawan Narkotika, Polda Sultra Bekuk 459 Tersangka dan Sita 39 Kg Sabu Sepanjang Tahun

Sebarkan artikel ini
Suasana pelaksanaan rilis akhir tahun.

KORANHeadline.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bumi Anoa.

Ketegasan ini dibuktikan dengan capaian signifikan sepanjang tahun 2025 dalam memutus rantai peredaran gelap barang haram tersebut.

Berdasarkan data rilis akhir tahun, Polda Sultra berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 39 kilogram. Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, pihak kepolisian juga berhasil membekuk sebanyak 459 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Widjanarko, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan agenda prioritas dan atensi utama selama masa jabatannya.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih Tumbuh 38,1% dan Peningkatan EBITDA 10,2%

“Pemberantasan narkoba menjadi atensi khusus saya bagi seluruh jajaran,” tegas Irjen Pol Didik Widjanarko.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan berbagai jenis narkotika lainnya, di antaranya ganja seberat 390 gram, 99 butir ekstasi, serta 950 gram tembakau sintetis (sinte).

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan pengintaian dan penindakan sepanjang tahun.

Baca Juga :  Energi Baru, Didik Madiyono Ditunjuk sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS

Sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum, Polda Sultra tercatat telah melaksanakan tiga kali pemusnahan barang bukti narkoba di sepanjang tahun 2025 dengan total berat mencapai 21 kilogram. Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan kembali.



Dalam pemaparannya, Kapolda mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Sultra masuk melalui tiga jalur utama, yakni udara, darat, dan laut yang berasal dari produsen internasional maupun domestik. Jalur udara mencakup rute dari Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Pontianak, Balikpapan, Sumatra, hingga Malaysia yang masuk melalui Bandara Haluoleo Kendari.

Baca Juga :  Gelora Sultra Dukung Prabowo di Pilpres, Tumaruddin: Beliau Sosok yang Komplit Pimpin Indonesia

Sementara itu, untuk jalur darat, pelaku menggunakan rute Surabaya-Makassar-Kendari melalui perbatasan darat maupun pelabuhan Bone-Kolaka. Untuk jalur laut, peredaran sering kali memanfaatkan Pelabuhan Bulukumba-Baubau serta penggunaan kapal nelayan yang diiming-imingi keuntungan finansial besar oleh para bandar internasional. (red/ID)

 

 

 










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701