Daerah

Pengurus BPD HIPMI Sultra 2025–2028 Resmi Dilantik, Wagub: Elemen Penting Mendukung Pembangunan Daerah

2006
×

Pengurus BPD HIPMI Sultra 2025–2028 Resmi Dilantik, Wagub: Elemen Penting Mendukung Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
Pengurus BPD HIPMI Sultra 2025–2028 Resmi Dilantik, Wagub: Elemen Penting Mendukung Pembangunan Daerah.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pelantikan Pengurus Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Sulawesi Tenggara masa bakti 2025–2028 berlangsung khidmat dan penuh semangat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (5/5).

Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua, M.Ling yang mewakili Gubernur Sultra, Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari, para kepala daerah se-Sultra, unsur Forkopimda, serta tokoh-tokoh pengusaha muda daerah.

Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelantikan ini, serta menggarisbawahi pentingnya peran HIPMI sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia menyebut Sultra sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi besar untuk terus tumbuh, khususnya dengan kolaborasi erat antara HIPMI dan pemangku kebijakan.

“DPD HIPMI Sultra harus menjadi ujung tombak dalam menyinergikan program kerja kewirausahaan hingga ke tingkat daerah. Saya senang melihat kehadiran Ketua-Ketua HIPMI DPC kabupaten/kota hari ini. Ini menunjukkan semangat konsolidasi dan kesiapan kita untuk melaksanakan program-program strategis ke depan,” terang Akbar.

Baca Juga :  Perkuat SDM dan Usaha, Koperasi Produsen Family Garden Sultra Teken MoU dengan UHO dan UM Kendari

Sementara itu, Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua yang menyampaikan sambutan Gubernur Sultra, menegaskan bahwa HIPMI merupakan elemen penting dalam mendukung arah pembangunan daerah. Ia mengajak seluruh pengurus HIPMI Sultra untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan memperkuat sektor ekonomi riil.

“HIPMI harus menjadi rumah besar bagi para pengusaha muda Sulawesi Tenggara, menjaga solidaritas, membangun inovasi, serta menjalin kemitraan yang kuat dengan BUMN dan BUMD. Kami dari pemerintah daerah sangat mendukung langkah-langkah HIPMI dalam menciptakan pengusaha-pengusaha baru yang mampu berdaya saing nasional,” ujar Hugua.

Baca Juga :  CIMB Niaga Hadirkan Solusi Wealth Management Terkini melalui Wealth Xpo 2025

Ketua Umum BPD HIPMI Sultra terpilih, Triawan Rizbar Taha, dalam sambutannya menyampaikan komitmennya untuk membawa HIPMI Sultra menjadi organisasi yang lebih terbuka, progresif, dan berdaya saing tinggi.

“Kami butuh dukungan semua pihak—baik dari senior, pemerintah, hingga DPC kabupaten/kota untuk bersama-sama membesarkan HIPMI Sultra. Ini bukan hanya tanggung jawab saya, tapi tanggung jawab kita semua sebagai keluarga besar HIPMI,” ungkap Triawan.



Acara pelantikan ini juga dirangkaikan dengan sesi foto bersama dan rencana pendidikan serta konsolidasi organisasi di seluruh DPC HIPMI kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Sengkarut PT Bososi Pratama: GPMI Soroti Kejanggalan DPO Kariatun dan Mafia Tambang

Dengan semangat baru, DPD HIPMI Sultra masa bakti 2025–2028 diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang inklusif, adaptif, dan selaras dengan visi pembangunan Sulawesi Tenggara menuju Indonesia Emas 2045. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701