Daerah

Pemprov dan BPJS Kesehatan Teken MoU: RS Jantung Oputa Yi Koo Mulai Layani Pasien JKN

3272
×

Pemprov dan BPJS Kesehatan Teken MoU: RS Jantung Oputa Yi Koo Mulai Layani Pasien JKN

Sebarkan artikel ini
Pemprov dan BPJS Kesehatan Teken MoU: RS Jantung Oputa Yi Koo Mulai Layani Pasien JKN.

KORANHeadline.com, KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat komitmen pelayanan kesehatan masyarakat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan Universal Health Coverage (UHC) dan pembiayaan layanan kesehatan di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo.

Penandatanganan MoU berlangsung di pelataran Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo, Jumat (21/11/2025).

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan di Bumi Anoa.

“Saya menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akses masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo, sekaligus meningkatkan jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Rumah Sakit Oputa Yi Koo diproyeksikan menjadi rumah sakit rujukan di kawasan timur Indonesia dengan layanan unggulan jantung dan pembuluh darah, stroke dan uronefrologi. Rumah sakit tersebut dilengkapi teknologi tinggi, seperti Cathlab Hybrid yang mampu menangani bedah jantung dan bedah saraf.

Baca Juga :  Insight Talks Komdigi dan MI di Kendari Bahas Tantangan AI bagi Industri Media dan Jurnalisme

Saat ini proporsi pelayanan yang dijalankan yaitu 60% layanan sesuai kekhususan (jantung dan pembuluh darah) dan 40% layanan kesehatan di luar kekhususan.

Rumah sakit telah membuka layanan rawat jalan dan IGD sejak akhir 2023, mulai merawat rawat inap pada Februari 2024, dan berhasil melakukan operasi jantung pertama pada November 2024 bekerja sama dengan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita melalui pembiayaan program SIHREN.

Mulai 1 Desember 2025 Pasien Bisa Gunakan BPJS



Lewat MoU yang ditandatangani hari ini, Rumah Sakit Oputa Yi Koo mulai menerima pembiayaan BPJS Kesehatan pada 1 Desember 2025.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo, dr. Sukirman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas dan sistem pelayanan untuk memenuhi standar BPJS agar masyarakat mendapat layanan terbaik.

“Kami terus memaksimalkan sarana, prasarana, dan SDM. Tidak hanya teknologi bedah jantung dan saraf, tetapi juga sistem aplikasi pelayanan agar peserta BPJS bisa mendapatkan layanan cepat, tepat dan manusiawi. Target kami bukan hanya mengobati, tapi memberikan perawatan menyeluruh secara fisiologis dan psikologis,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala Kominfo Sahuriyanto Buka Pelatihan Pemasaran Digital Berbasis AI, Dorong UMKM Adaptif di Era Teknologi

Mantan Dirut RSUD Kota Kendari juga menegaskan bahwa kehadiran BPJS Kesehatan akan membuat layanan spesialis jantung semakin mudah dijangkau masyarakat.

“Banyak pasien jantung selama ini terkendala biaya. Dengan adanya BPJS, masyarakat bisa mendapatkan layanan tanpa terbebani biaya besar. Ini terobosan besar untuk kesehatan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

BPJS Kesehatan Siap Perluas Akses Pelayanan di Sultra

Ditempat sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan hanya meningkatkan akses layanan, tetapi memastikan peserta JKN memperoleh perlindungan kesehatan komprehensif.

“Sampai sekarang cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Sulawesi Tenggara telah mencapai 100,49% dari total penduduk. Namun tugas kita belum selesai. Tantangan ke depan adalah mempertahankan keaktifan peserta dan memastikan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang berkualitas,” jelasnya.

“Keberhasilan JKN bukan hanya pekerjaan BPJS. Dibutuhkan dukungan penuh pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat. Kami berharap rumah sakit Oputa Yi Koo menjadi role model layanan kesehatan jantung berbasis JKN di kawasan timur Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Pimpin Rakor Kesiapan PAM Libur Lebaran 2024, Berikut Arahannya

BPJS juga siap memperkuat asistensi dan digitalisasi layanan agar proses rujukan, pendaftaran, hingga tindak lanjut medis berjalan cepat dan tanpa hambatan.

Penandatanganan MoU UHC tahun 2026 juga digelar pada kesempatan yang sama. Program ini memastikan seluruh masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan kapan saja tanpa hambatan biaya.

Gubernur berharap keberlanjutan program UHC dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara merata.

“Program ini sangat penting untuk membangun Sulawesi Tenggara yang adil, inklusif, dan sejahtera. Kita ingin semua masyarakat, dari kota sampai pelosok, mendapatkan hak pelayanan kesehatan tanpa kecuali,” ujar Gubernur.

Di akhir kegiatan, Gubernur mengucapkan apresiasi kepada BPJS Kesehatan dan seluruh pihak yang berkontribusi.

“Mari kita terus bersinergi dalam mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera dan religius,” tutupnya. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701