Daerah

Optimalkan Potensi Zakat, Baznas Kota Kendari Gelar Bimtek Pengumpulan ZIS bagi UPZ Jelang Ramadan

2414
×

Optimalkan Potensi Zakat, Baznas Kota Kendari Gelar Bimtek Pengumpulan ZIS bagi UPZ Jelang Ramadan

Sebarkan artikel ini
Ketua Baznas Kota Kendari, Drs. H. Amri Natsir, M.Si saat membawakan materi.

KORANHeadline.com,KENDARI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari mulai memanaskan mesin menjelang bulan suci Ramadan 2026.

Guna mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Baznas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengumpulan dan pelaporan bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid se Kota Kendari, Rabu (28/1/2026).

​Ketua Baznas Kota Kendari, Drs. H. Amri Natsir, M.Si, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan strategi utama untuk menggali potensi zakat di Kota Lulo yang sangat besar. Menurutnya, literasi dan peran aktif pengurus masjid menjadi kunci utama dalam menjangkau para muzaki (pembayar zakat).


Ketua Baznas Kota Kendari, Drs. H. Amri Natsir, M.Si saat membawakan materi.

​”Potensi zakat di masyarakat kita sebenarnya cukup besar, sekitar Rp2,92 miliar per tahun. Saya yakin orang-orang mampu di Kota Kendari mayoritas adalah jemaah masjid. Jika UPZ Masjid mampu menyampaikan informasi dengan baik dan mengumpulkan zakat dari mereka, maka target kita akan tercapai,” ujar Amri di sela-sela kegiatan.

Baca Juga :  Sinergi Lestarikan Budaya dan Literasi Keuangan: BI Sultra dan Balai Bahasa Luncurkan Buku CBP Rupiah Dwibahasa

​Baznas Kota Kendari menetapkan target yang cukup ambisius untuk tahun 2026, yakni sebesar Rp6 miliar. Angka ini meningkat signifikan dibanding target tahun 2025 yang dipatok sebesar Rp4 miliar.

​Amri menjelaskan bahwa pada tahun 2025, realisasi pengumpulan mencapai angka Rp2,8 miliar atau sekitar 71% dari target. Meski belum mencapai angka maksimal, ia optimis melalui penguatan UPZ dan pertemuan rutin seperti Bimtek ini, target Rp6 miliar di tahun 2026 dapat terpenuhi.

Baca Juga :  Bukti Kinerja Keuangan Gemilang, Bank Sultra Raih Penghargaan Dinancial Regional Champion 2025

​Legalitas dan Perluasan UPZ

​Pembentukan UPZ di tingkat masjid sendiri memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memberikan wewenang kepada Baznas di setiap tingkatan untuk membentuk unit pengumpul zakat.



​Hingga saat ini, progres pembentukan UPZ di Kota Kendari terus menunjukkan tren positif, dari total hampir 500 masjid.
​Sudah Terbentuk UPZ: Lebih dari 200 masjid.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian ke Ahli Waris Aparat Desa Laywo sebesar Rp42 Juta

​”Mudah-mudahan tahun ini semua masjid sudah terbentuk UPZ-nya, sehingga zakat dari masyarakat dapat terkoordinasi dan terkumpul secara maksimal untuk kesejahteraan umat,” tutupnya.

Kegiatan Bimtek ini akan dilakukan beberapa tahap sehingga mencapai total 200 UPZ di Kota Lulo. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701