KORANHeadline.com, KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan Mobile Intelectual Property Clinic yang berlangsung di Eks Tugu MTQ Kota Kendari.
Kepala Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengungkapkan bahwa Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual ini adalah Program Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini telah menjadi agenda tahunan terhitung mulai Tahun 2022 sampai dengan saat ini.
“Mobile Intellectual Property Clinic diperlukan untuk mendorong tumbuh kembang iklim Kekayaan Intelektual Indonesia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan. Harapannya, Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Secara substansi, lanjut Kakanwil, Mobile Intellectual Property Clinic telah digelorakan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui sinergi dan kolabarasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya sejak Tahun 2021 sampai dengan saat ini.
“Pada Tahun 2021 kami melakukan Edukasi dan Pelayanan kekayaan Intelektual di Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, dan Kota Baubau,” bebernya.
Pada Tahun 2022, pihaknya melakukan edukasi dan pelayanan kekayaan intelektual di Kabupaten Wakatobi, Kota Baubau, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka, dan Kota Kendari.
Pada Tahun 2023, kami telah melakukan Edukasi dan Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Kolaka Utara.
“Pada Tahun 2024 sampai dengan saat ini, kami telah melakukan Edukasi dan Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Baubau, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Konawe. Berdasarkan data wilayah tempat edukasi tersebut di atas, sepertinya ada Kabupaten yang belum tersentuh oleh kami,” ujarnya lagi.
Namun demikian, lanjutnya, dalam pelaksanaannya unsur Pemerintah dari Kabupaten lain juga dilibatkan sebagai peserta. Misalnya, saat melakukan edukasi dan pelayanan kekayaan intelektual di Kota Baubau, kami mengundang peserta dari Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Kota Baubau sendiri. Begitu juga saat kami melaksanakan kegiatan di Kabupaten Kolaka, kami mengundang peserta dari Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Kolaka sendiri.
“Atas kegiatan edukasi dan kolabarasi dimaksud, berdasarkan data terlihat ada peningkatan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun. Atas pencapaian ini, kami menyampaikan penghargaan kepada banyak pihak atas dukungannya. Secara khusus penghargaan atas capaian ini kami berikan kepada Universitas Halu Oleo Kendari, Universitas Sulawesi Tenggara, Universitas Muhammadiyah Kendari, dan Institut Agama Islam Negeri Kendari,” papar Kakanwil.
Khusus untuk pendaftaran Merek Pelaku UMKM, pada Tahun 2024 ini kami mendapat dukungan dari banyak pihak, khususnya, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Dinas Pariwisata menfasilitasi pembiayaan 55 (lima puluh lima) Pendaftaran Merek Pelaku UMKM, Kadin Sulawesi Tenggara menfasilitasi pembiayaan 40 pendaftaran merek Pelaku UMKM, Rumah BUMN Muna yang menfasilitasi pembiayan 15 Pelaku UMKM.
Kemudian, Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara melalui sinergi dan kolabarasi dalam penyebarluasan informasi tentang Kekayaan Intelektual dalam program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan onboarding UMKM Sulawesi Tenggara yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pelaku UMKM dengan pendaftaran Merek dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara melalui kegiatan Layanan Bantuan Hukum Pelaku UMKM yang diisi dengan kegiatan Edukasi dan Pendaftaran Merek.
“Atas dukungan dan kolaborasi ini, angka pendaftaran Merek di Sulawesi Tenggara ikut meningkat setiap tahunnya. Sebagaimana kita ketahui bersama, Tahun 2024 ditetapkan sebagai Tahun Indikasi Geografis dan mendapat respon baik dari Pemda Buton Tengah yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis Teri Waburense Buteng dan sementara dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Buteng,” terangnya lagi.
“Untuk aspek Kekayaan Intelektual Komunal lainnya, tahun ini kami telah menerima 16 (enam belas) permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang berasal dari Pemerintah Buton Tengah dan Pemerintah Buton Selatan.
Terkait dengan Kekayaan Intelektual Komunal ini, penghargaan kami juga kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah mendokumentasikan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Sulawesi Tenggara,” imbuh Kakanwil. (red/id)