Ekobis

Media Workshop, BPJS Kesehatan dan Komisi Informasi Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

3122
×

Media Workshop, BPJS Kesehatan dan Komisi Informasi Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Media Workshop, BPJS Kesehatan dan Komisi Informasi Perkuat Keterbukaan Informasi Publik.

KORANHeadline.com, KENDARI — Di tengah arus informasi yang kian cepat dan kompleks, peran media menjadi pilar penting dalam memastikan informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersampaikan secara akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Pada saat yang sama, amanat keterbukaan informasi publik menuntut badan publik, termasuk BPJS Kesehatan, untuk menghadirkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan.

BPJS Kesehatan Cabang Kendari melaksanakan Media Workshop bersama Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemitraan antara BPJS Kesehatan, insan pers, dan lembaga pengawas keterbukaan informasi publik dalam membangun ekosistem komunikasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Media workshop ini diikuti oleh insan pers dari berbagai platform, mulai dari media cetak, media online dan media elektronik di wilah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kendari. Forum ini tidak hanya menjadi ruang dialog, tetapi juga sarana edukasi bersama terkait perkembangan Program JKN, digitalisasi layanan, serta implementasi keterbukaan informasi publik di tengah era kolaborasi dan teknologi.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono. Dalam sambutannya, Rinaldi menyampaikan apresiasi kepada insan media yang selama ini konsisten bermitra dengan BPJS Kesehatan dalam menyebarluaskan informasi Program JKN kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bank Sultra Dukung Pembentukan 2.285 Koperasi Desa Merah Putih di Bumi Anoa: Komit Dorong Pembangunan Ekonomi

Menurut Rinaldi, media memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas informasi publik. Melalui pemberitaan yang konstruktif dan berimbang, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang utuh mengenai hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN.

“Kolaborasi dengan media sangat penting bagi kami. Melalui sinergi ini, informasi mengenai Program JKN dapat disampaikan secara tepat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Rinaldi.

Ia menambahkan, pelaksanaan media workshop tahun ini menggandeng Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai mitra kolaborasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik.

Baca Juga :  CIMB Niaga Kendari Tebar Senyum Kebahagiaan di Penghujung Tahun: Berbagi Paket Sembako di Panti Asuhan Al Amin

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Ulil Amri, menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Komisi Informasi memiliki mandat untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.



Tidak hanya itu Ulil juga menyampaikan peran Komisi Informasi juga melakukan monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik di lingkup pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMD/BLUD, hingga desa.

Ulil Amri menilai kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Komisi Informasi sebagai langkah progresif dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Menurutnya, sinergi seperti ini penting untuk membangun pemahaman bersama antara badan publik dan insan media, khususnya di Sulawesi Tenggara.

Di tengah meningkatnya dinamika dan laporan sengketa informasi publik, Ulil Amri menegaskan bahwa peran media menjadi semakin krusial. Arus informasi yang cepat dan potensi misinformasi menuntut kehadiran media yang profesional dan independen sebagai penjaga kepercayaan publik.

Baca Juga :  CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth, Beri Kemudahan dalam Pengelolaan Kekayaan bagi Nasabah HNWI

“Media telah menunjukkan konsistensinya dalam menjalankan fungsi secara bertanggung jawab. Peran media sangat strategis dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berimbang, dan mencerdaskan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ulil Amri turut mengapresiasi layanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) yang disediakan BPJS Kesehatan. Menurutnya, keberadaan layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun wartawan dalam mengajukan permintaan informasi secara langsung.

“BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan permintaan informasi melalui website. Hal ini memudahkan wartawan maupun masyarakat yang membutuhkan informasi untuk mengaksesnya secara terbuka,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan, Komisi Informasi, dan insan pers. Melalui kolaborasi tersebut, penyampaian informasi mengenai Program JKN diharapkan semakin transparan, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701