Metropolis

Lanal Serahkan Hasil Pemeriksaan Dua Kapal Tongkang Bermuatan Ore Nikel ke KSOP Kendari untuk Proses Lanjutan

33
×

Lanal Serahkan Hasil Pemeriksaan Dua Kapal Tongkang Bermuatan Ore Nikel ke KSOP Kendari untuk Proses Lanjutan

Sebarkan artikel ini
KRI Ajak-653 saat penyerahan berkas kapal ke Lanal Kendari di Dermaga Patkamla Lanal Kendari.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari menyerahkan hasil pemeriksaan kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 bermuatan ore nikel ke KSOP Kelas IIA Kendari untuk pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan ini bermula pada Senin, 26 Agustus 2024, telah dilaksanakan penyerahan kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 dengan muatan nikel ore (8.502,60 MT) dengan nahkoda, Suyono beserta 11 Abk kapal dari KRI Ajak-653 ke Lanal Kendari di Dermaga Patkamla Lanal Kendari.

Perwira Staf Operasi Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto mengatakan, dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh KRI Ajak-653 terhadap kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 di perairan Wawonii terdapat kesalahan dalam UU pelayaran.

Baca Juga :  Berkah Ramadan, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sultra Berbagi Takjil ke Masyarakat

“Sehingga Kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 dibawa oleh KRI Ajak-653 ke Lanal Kendari untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya, Jumat (30/8/2024).

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut di lanal Kendari, Lanjut Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto, bahwa kapal TB Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 telah melanggar Pasal 131 Ayat (2) JO Pasal 307 UU nomor 17 Tahun 2008 “Tentang Pelayaran Sebagaimana Diubah Dengan Pasal 307 JO Pasal 171 Ayat (1) UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang” Dikenai Sanksi Administratif.

Baca Juga :  58 Pimti Pemprov Sultra Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Wujudkan Reformasi Birokrasi

“Serta sertifikat persyaratan khusus untuk kapal muat barang berbahaya telah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 44 JO Pasal 46 JO Pasal 294 UU No.17 Tahun 2008 “Tentang pelayaran Sebagaimana Diubah Dengan Pasal Pasal 294 JO Pasal 59 Ayat (1) UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang” Dikenai sanksi Administratif,” ungkap Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto.

Baca Juga :  BKSDA Sultra Turunkan Tim Investigasi Cek Kematian Hewan Endemik Anoa di Lokasi Tambang

Usai melengkapi data-data hasil penyelidikan di Lanal Kendari selanjutnya Lanal Kendari melimpahkan temuan ini ke KSOP Kelas II Kendari.

“Setelah melengkapi data-data hasil penyelidikan di Lanal Kendari selanjutnya pihak Lanal Kendari melimpahkan temuan ini ke KSOP Kelas II Kendari untuk proses lanjutan,” pungkasnya. (red/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!