KORANHeadline.com, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai mempersiapkan segala sesuatunya guna menjalankan tahapan pemeriksaan kesehatan Calon Kepala Daerah (Cakada).
Langkah awal, KPU Sultra menggelar Sharing Sesion bersama Dinkes Provinsi Sultra termasuk menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra, di Aula Husni Kamil Manik (HKM) KPU Sultra, Senin (12/8/2024).
Ketua KPU Sultra, Asril menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI di Jakarta pada tanggal 5 sampai dengan 8 Agustus 2024.
“Sharing Sesion ini juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024,” ujar Asril.
Asril menambahkan, kepada perwakilan Dinkes agar memberikan rekomendasi kepada KPU terkait rumah sakit yang akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap Bakal Pasangan Calon.
Pada kesempatan yang sama, Hazamuddin selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sultra mengatakan pentingnya tahapan pemeriksaan terhadap Bakal Pasangan Calon, maka pihaknya berkoordinasi dengan Dinkes dalam hal penentuan rumah sakit yang menjadi rujukan.
“Tentunya dengan memperhatikan 18 kriteria yang terdapat dalam Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024. Kami harap rumah sakit yang dipilih memenuhi standar dan fasilitas yang memadai untuk proses pemeriksaan kesehatan Calon Kepala Daerah,” tutupnya. (red/rls)