KORANheadline.com, KENDARI – Dalam upaya proteksi potensi kekayaan alam Sulawesi Tenggara (Sultra), Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra menyelenggarakan “Sosialisasi Indikasi Geografis Proteksi Kekayaan Alam Sulawesi Tenggara” di Villa Nirwana, Baubau, Senin(19/2).
Kegiatan ini dihadiri Oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi dalam hal ini Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Industri. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri Badan dan Penelitian Daerah (Balitbangda), akademisi dan masyarakat/pengurus potensi identifikasi geografis di bumi anoa.
Dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Hidayat Yasin berharap pemda melakukan identifikasi dan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual komunal yamg dimiliki.
Pasalnya, kata dia, kekayaan budaya yang ada di Sulawesi Tenggara perlu perlindungan dalam sebuah wadah kekayaan intelektual yang sudah terdaftar di Kemenkumham.
“Kami (Kanwil Kemenkumham Sultra) telah kerja sama dengan pihak akademisi dalam hal ini Universitas Halu Oleo untuk melakukan iventarisasi potensi Indikasi geografis yang ada di Sulawesi Tenggara setelah itu akan segera kami tidak lanjuti dengan pemerintah daerah tersebut,” terang Hidayat Yasin.
Sementar itu, Pj Walikota Baubau Muh. Rasman Manafi dalam sambutanny mengapresiasi kegiatan yang di selenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait Indikasi Geografis.
Dirinya pun mengajak jajarannya untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki.
“Kepada peserta dan pemerintah daerah untuk segera daftarkan Indikasi Gepgrafis atau kekayaan intelektual komunal agar dapat mempertahankan nilai dasar budaya, dan menjadi kenangan bagi kita (Pemerintah Daerah) kepada anak cucu kita agar budaya tidak tergerus oleh waktu,” harapnya. (red/id)