KORANHeadline.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, SH. M.Hum dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Kajati.
Ia menyebut tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Pelayanan hukum dan Tindakan hukum lain. Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.
Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kajati berharap agar kiranya penandatangan kerja sama ini ada tindaklanjutnya yaitu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Mintje Wattu selaku Kakanwil BPJS Wilayah Sulawesi Maluku dalam sambutannya menyampaikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui 5 (lima) program meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Dengan dukungan Kejati Sultra BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan melalui upaya penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana,” terangnya.
Dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ada 124 (seratus dua puluh empat) SKK non litigasi dan 1 litiigasi yang diserahkan kepada Kejaksaan diwilayah Sulawesi Tenggara dengan total realisasi sebesar Rp. 8.311.104.715,- (delapan milyar tiga ratus sebelas juta seratus empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah).
Peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selaku instansi penegak hukum sangatlah penting dan menjadi utama dalam upaya penegakan kepatuhan dari pemberi kerja.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan program, BPJS Ketenagakerjaan akan terus membangun kerjasama dan kolaborasi dengan instasi lain serta stakeholder strategis seperti Kejaksaan Tinggi Sultra, sehingga kita harapkan seluruh pekerja yang ada di Sultra mendapatkan perlindungan Jamsostek.
Setelah kata sambutan acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Hadir dalam acara tersebut Para Asisten di Kejati Sultra, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (red/rls)