KORANHeadline.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah atau biasa disingkat JMS.
Kali ini program Jaksa Masuk Sekolah menyasar SMPN 19 Kendari. Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH berkesempatan membawakan materi tentang Undang Undang ITE dan Undang Undang Narkotika, Selasa (21/5/2024) pagi.
Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Di SMPN 19 Kendari. Selaku narasumber pada kegiatan tersebut adalah Dody, SH (Kasi Penkum Kejati Sultra) dengan materi UU ITE dan UU Narkotika.
Dody mengungkapkan bahwa materi yang dibawakan diikuti 60 siswa dan didampingi langsung oleh Kepala Sekolah beserta tenaga pendidik atau guru.
Dody menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa siswi kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Termasuk bahaya narkotika yang saat ini sedang marak terjadi.
“Materi terkait ITE sangat penting disampaikan kepada siswa siswi SMPN 19 Kendari, apalgi ditengah perkembangan teknologi dan digitalisasi para siswa rata-rata sudah memiliki handphone sehingga harus digunakan secara bijak,” ungkap Dody.
Termasuk, sambung dia materi terkait, narkotika. Ia berharap para siswa mengetahui sedini mungkin seperti jenis dari narkotika dan bahaya narkotika. “Jadi mereka bisa menjaga diri agar tidak terjerumus ke hal- hal yang ada kaitannya dengan narkotika,” pinta Dody.
Usai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa siswi SMPN 19 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber. (red/id)