KORANHeadline.com, KONSEL – Kepala Desa Torobulu, Nilham angkat bicara terkait tudingan memperjual belikan tanah negara yang ditujukan kepadanya belum lama ini. Nilham menegaskan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar adanya.
Hal ini Nilham tegaskan saat dimintai keterangan sejumlah awak media di Kota Kendari, Senin (3/2/2025) di salah satu Warkop.
Diketahui dalam pemberitaan yang menyita perhatian publik tersebut menjelaskan, bahwa lokasi tanah negara atau sempadan pantai yang diduga di perjualbelikan berada di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara
“Tidak ada yang namanya menjual tanah negara. Itu tidak benar sama sekali, hanya fitnah yang dibuat oleh oknum yang pernah bekerja di PT WIN,” tegas Nilham dalam keterangannya.
Nilham menjelaskan bahwa, area yang disebut sebagai lahan negara sebenarnya sudah lama dikuasai oleh masyarakat. Bahkan, lokasi pembangunan galangan kapal yang dimaksud berada jauh dari kawasan yang diduga sebagai tanah negara.
“Masa kami berani jual lahan negara. Kami ini bukan orang bodoh. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada penjualan tanah negara. Itu hanya fitnah dari oknum mantan karyawan PT WIN yang kami duga sakit hati,” terangnya.
Nilham menyebut mantan karyawan tersebut sebelumnya bertanggung jawab mengurus perizinan galangan kapal saat masih bekerja di PT WIN. Namun, setelah diberhentikan, ia diduga mulai mencari-cari kesalahan perusahaan dan kepala desa setempat.
Ketika ditanya sejumlah awak media, apakah ada unsur dendam dalam tuduhan ini, Nilham tidak menampiknya. Ia menilai ada indikasi motif pribadi dibalik penyebaran informasi yang tidak benar ini.
“Saya melihat ini ada tendensi sakit hati. Makanya dia mencari-cari masalah, baik terhadap perusahaan maupun saya sebagai kepala desa,” ungkapnya.
Nilham kembali menegaskan bahwa lokasi tersebut berada di Desa Torobulu bukan di Desa Wanua Kongga seperti yang dituduhkan.
“Kalau memang ada tanah negara yang kami jual, silakan tunjukkan buktinya! Jangan hanya mengada-ada dan menyebar fitnah,” ujar Nilham.
Menanggapi isu bukti kwitansi yang diberitakan, Nilham menegaskan bahwa lahan yang dimaksud berada di pegunungan dan merupakan milik warga.
“Adapun bukti kwitansi yang diberitakan itu merupakan lahan di pegunungan dan milik warga, bukan lahan negara,” tegasnya lagi.
Sementara itu, terkait pemberitaan yang menyebut adanya pembelian lahan di laut, Nilham juga memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut bukanlah pembebasan lahan, melainkan hanya ganti rugi fasilitas nelayan.
Atas tuduhan ini, Nilham memastikan akan mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baiknya serta perusahaan yang turut terseret dalam isu ini.
“Kami akan menunggu dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ini bukan hanya soal nama baik saya, tetapi juga perusahaan yang menjadi sorotan akibat berita yang tidak benar ini,” pungkasnya.
Sementara pihak PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) melalui Humas PT WIN, Kasmaruddin, membantah keras tuduhan tersebut. Ia memastikan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pembelian lahan negara secara ilegal.
“Perusahaan sebesar PT WIN tidak mungkin membeli lahan negara tanpa izin. Itu tidak masuk akal. Kalau benar kami melanggar aturan, pasti sudah lama ditindak oleh pihak berwenang. Jadi sekali lagi kami tegaskan transaksi jual beli tanah negara,” ujar Kasmaruddin.
Senada dengan Kades Toebrobulu, ia menilai bahwa tuduhan ini muncul karena ada mantan karyawan yang kecewa setelah diberhentikan. “Oknum ini sering melaporkan kami ke berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah, tapi tidak pernah terbukti,” bebernya. (red/id)









