InternasionalKesehatan

Jasa Raharja Sultra Masifkan Info Program Pemutihan Lewat Pembagian Brosur ke Masyarakat

315
×

Jasa Raharja Sultra Masifkan Info Program Pemutihan Lewat Pembagian Brosur ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Salah satu upaya yang dilakukan PT Jasa Raharja Sultra dalam mensosialisasikan program pemutihan atau keringanan Pajak Kendaraan.

KORANHeadline.com, KENDARI – Salah satu upaya yang dilakukan PT Jasa Raharja Sultra dalam mensosialisasikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan, yang sedang berlangsung di Provinsi Sulawesi Tenggara dimana program pemutihan tersebut diperpanjang sampai dengan 30 September 2023 yaitu dengan melakukan pembagian brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor (06/09).

Kegiatan dilakukan dengan cara pembagian brosur pemutihan pajak kendaraan sekaligus memberikan penjelasan singkat terkait poin poin program relaksasi tersebut kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program ke Pekerja Non ASN Kabupaten Kolaka

Hal ini dilakukan karena masih terdapat beberapa masyarakat belum mengetahui bahwa ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga dengan kegiatan ini kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.

Lucy Andriani, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara juga menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan keringanan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sultra Serahkan Santunan Rp14,14 Miliar di Semester I

“Guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan bodong,” terangnya.

Lucy Andriani juga menyampaikan dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dihimpun dan dikelolah PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin dalam lingkup UU nomor 33 dan 34 tahun 1964. (red/id)

Baca Juga :  Semarak HUT RI, Kontes Burung Berkicau Kapolda Cup Diikuti Peserta dari Luar Sultra
















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!