KesehatanNasional

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo Terima Santunan

31
×

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo Terima Santunan

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas bus PO Handoyo yang terjadi di Km 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

KORANHeadline.com, Jakarta – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas bus PO Handoyo yang terjadi di Km 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Jumat, 15 Desember 2023 sore.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU nomor 33 tahun 1964 Jo PP nomor 17 tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 15 tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Sementara korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” terang Dewi di Jakarta, Kamis (8/12/2023).

Baca Juga :  Kolaborasi Indonesia - Australia Edukasi Nelayan Sultra Tekan Illegal Fishing di Perbatasan

Dewi mengatakan bahwa santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ucapnya.

Dewi menyampaikan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.

Baca Juga :  BPJamsostek Sultra Bayar Klaim Rp263,5 Miliar Sepanjang 2023

“Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait. Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi.

Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati “Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” ungkap Dewi.

Baca Juga :  Kunjungi Kota Kendari, Ketua Dewas BPJS Kesehatan Sebut Program PESIAR Penting Pastikan UHC di Kota Lulo

Musibah yang terjadi sekitar pukul 15.40 WIB tersebut, bermula saat bus yang mengangkut 18 penumpang dan 3 kru, melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta.

Setiba di TKP saat melaju di jalan yang menikung, kendaraan oleng dan menabrak pagar pembatas jalan hingga terbalik. Akibat kecelakaan tersebut, 12 meninggal dunia dan 6 orang mengalami luka berat. Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta. Sementara korban luka tengah dirawat di RS Siloam dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. (red/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *