MetroNasional

Jasa Raharja Sultra Sosialisasikan Tupoksi dan Keselamatan Berlalu Lintas di Kecamatan Laeya Konsel

143
×

Jasa Raharja Sultra Sosialisasikan Tupoksi dan Keselamatan Berlalu Lintas di Kecamatan Laeya Konsel

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Sultra menyosialisasikan tupoksi dan keselamatan berlalu lintas di Kecamatan Lea Konsel. Ist

KORANHeadline.com, KONSEL – Dalam rangka meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Satlantas Polres Kolaka melaksanakan kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi PT Jasa Raharja serta upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel, Senin (6/11).

Pada kegiatan ini menyosialisasikan terkait pentingnya pembayaran Pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), ketertiban membayar pajak, dan juga peran serta fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Edukasi Pelajar di Banten Terkait Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas

Dalam sosialisasi yang dibawakan, Syaiful Syamsuddin selaku Petugas Jasa Raharja Kabupaten Konsel, juga menjelaskan program-program yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi baik dilaksanakan sendiri oleh Jasa Raharja maupun yang dilaksanakan bersama dengan mitra kerja.

“l”Kami sangat peduli terhadap keselamatan para pengguna jalan terutama untuk generasi muda. Semoga dengan dilaksanakannya sosialisasi ini bisa meningkatkan kesadaran bagi para pengguna jalan dan senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ungkap Syaiful.

Baca Juga :  Hermawan Lambotoe Didorong Warga Ikut Pileg 2024, Dinilai Komitmen Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

Jasa Raharja bersinergi dan berkolaborasi bersama mitra terkait untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat baik di seluruh kantor Bersama Samsat di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara atau pun dalam pemenuhan hak masyarakat yang mengalami resiko kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum yang diserahkan dalam bentuk santunan berdasar keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017 tahun 2017. (red/id)

Baca Juga :  Membanggakan, ITK Avicena Kendari Raih Penghargaan dari ADINKES












Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *