MetroMetropolis

Jasa Raharja Dorong Samsat Digital Leuwipanjang Jadi Samsat Percontohan, Perpanjangan STNK Hanya 15 Menit

512
×

Jasa Raharja Dorong Samsat Digital Leuwipanjang Jadi Samsat Percontohan, Perpanjangan STNK Hanya 15 Menit

Sebarkan artikel ini
Rivan

KORANHeadline.com, BANDUNG – Jasa Raharja memberikan apresiasi positif atas kehadiran Samsat Digital di Terminal Leuwipanjang yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Pembina Samsat Daerah Jawa Barat. Layanan kesamsatan yang diresmikan pada akhir tahun lalu ini, merupakan Samsat pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran pajak 5 tahunan secara drivethru.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Samsat Digital Terminal Leuwipanjang merupakan suatu layanan yang sangat baik. Ia mengatakan, terminal memiliki peranan penting untuk meningkatkan nilai sosial dan ekonomi.

“Terminal juga memiliki suatu keistimewaan, yaitu tempat menurunkan dan menaikan penumpang serta unsur keselamatan, dimana tempat bus dilakukan ram check, sehingga sebelum berangkat dipastikan dalam kondisi sangat baik,” ungkap Rivan saat melakukan melakukan kunjungan ke Samsat Digital di Terminal Leuwipanjang bersama Kakorlantas Polri, Jumat (16/2).

Rivan menilai, kehadiran Samsat Digital Terminal Leuwipanjang adalah bentuk perubahan pelayanan digital yang baik dan patut dibanggakan. Kehadirannya, juga menjadi standarisasi baru yang patut dijadikan contoh untuk Bapenda dan Pembina Samsat di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Musik Gerejawi, Pemkot Beri Dukungan Penuh Pelatihan Paduan Suara Buah Inisiasi LPPD Kota Kendari

Di Samsat digital itu, para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan secara self services cukup menggunakan KTP. Hal itu mengingat seluruh data sudah terintegrasi dengan Dukcapil.

“Sedangkan pelayanan perpanjangan 5 tahunan, mulai dari cek fisik sampai penyerahan plat nomor, bisa diselesaikan dalam waktu 15 menit. Dan pelayanan yang tidak memerlukan cek fisik cukup 5-10 menit, karena hanya tinggal melakukan pembayaran secara digital dan pengesahan,” terang Rivan.

Baca Juga :  Pemkot Tegaskan Retribusi Sampah Belum Berlaku untuk Rumah Tangga, Hanya Menyasar ASN dan Sektor Usaha

Inovasi layanan tersebut akan menjadi referensi Pembina Samsat Nasional dalam memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. “Semoga perkembangan digitalisasi ini menjadi inspirasi bagi Pembina Samsat lainnya. Dan ini menjadi standarisasi baru yang akan kita bawa ke seluruh Pembina Samsat Daerah dari Pembina Samsat Nasional,” pinta Rivan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan yang didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, mengatakan meskipun prosesnya telah diubah menjadi lebih cepat dan mudah melalui implementasi teknologi, tetapi keseluruhan proses regident tetap dijalankan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu merupakan komitmen dari institusi Kepolisian untuk memberikan layanan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.



“Dengan demikian, upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam proses administrasi kendaraan bermotor akan terus dilakukan, tanpa mengesampingkan aspek kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kami percaya bahwa dengan terus mengadopsi teknologi dan inovasi dalam sistem administrasi Samsat, pemerintah dapat lebih baik melayani masyarakat,” jelasnya. (red/rls)

Baca Juga :  Kota Kendari Raih WTP ke 13 Berturut-turut, Bukti Pengelolaan Keuangan yang Baik









Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701