KORANHeadline.com, KENDARI – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari Maman Firmansyah angkat bicara terkait penambahan gerai Indomaret di kota lulo (sebutan untuk Kota Kendari).
Pasalnya, pada saat kepemimpinan Sulkarnain Kadir sebagai Walikota, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak melonggarkan pembangunan ritel modern ini. Terbukti hingga saat ini gerai Indomaret telah berdiri di tujuh titik. Terbaru, gerai Indomaret terlihat berdiri di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga.
Saat dikonfirmasi, Maman mengaku tidak bisa melarang laju investasi perizinan pendirian gerai Indomaret. Sebab menurutnya, penerbitan izin usaha sudah melalui mekanisme OSS atau Online Single Submission yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
“Yang di Jalan DI Panjaitan ini sudah berproses sejak lama dari tahun 2023 ,
Ini sudah selesai semua, mulai dari kajian penataan ruang dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah oke.
Kami tidak bisa menahan, secara administrasi terpenuhi persyaratannya dan itu lewat OSS,” ungkap Maman kepada media, Rabu (21/2).
Hal ini lanjut Maman, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Jadi kita tidak bisa menahan sepanjang dia mendaftar di OSS dan memenuhi syarat,” terang Maman di Balai Kota Kendari.
Namun, sambung mantan Sekdis Bapenda, hadirnya ritel modern ini, pihak Pemkot melalui PTSP sudah memberi beberapa syarat dan komitmen bagi Indomaret yang ingin mendirikan usahanya.
“Seperti mereka wajib merangkul UMKM yang dengan menyiapkan display untuk UMKM disimpan dibagian depan bukan dibelakang. Selain itu, tenaga kerja wajib tenaga kerja Kota Kendari, mereka harus lokal,” pungkas Maman. (red/id)