Metropolis

Dorong Layanan Kesehatan, Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan Bahas Rekonsiliasi Program JKN

2222
×

Dorong Layanan Kesehatan, Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan Bahas Rekonsiliasi Program JKN

Sebarkan artikel ini
Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan Bahas Rekonsiliasi Program JKN.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Asisten I Setda Kota Kendari, Maman Firmansyah, menghadiri rapat rekonsiliasi iuran peserta JKN segmen PPU dan PBPU Pemda bersama BPJS Kesehatan Cabang Kendari.

Rapat yang berlangsung di RM Padi Padi, Kamis (10/7/2025) ini bertujuan menyamakan persepsi dan mencari solusi atas rendahnya angka keaktifan kepesertaan JKN di Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Asisten I Setda Kota Kendari Maman Firmansyah menyampaikan bahwa, bidang kesehatan menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Kota Kendari, di samping pendidikan.

Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan yang ada agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat semakin ditingkatkan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas

“Ibu Wali Kota merupakan seorang dokter, jadi sangat memahami pentingnya kesehatan bagi masyarakat. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan akses layanan kesehatan bisa terpenuhi,” terang Maman.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kendari, Rinaldi Wibisono, mengungkapkan bahwa hingga 1 Juli 2025, dari sekitar 300 ribu penduduk Kota Kendari, 98 persen telah terdaftar sebagai peserta JKN, namun hanya 79 persen yang berstatus aktif.

Hal ini menjadi tantangan utama, mengingat target RPJMN adalah keaktifan minimal 80 persen di akhir tahun 2024, dan meningkat menjadi 85 persen pada 2025.

Baca Juga :  Respon Cepat Dispursip, Dispora dan BPKAD Bersihkan Sampah di Puuwatu usai Dapat Instruksi Pj Wali Kota Kendari

“Masih ada sekitar 5 ribu penduduk yang belum memiliki kepesertaan JKN. Selain itu, banyak juga yang dinonaktifkan karena berbagai alasan seperti data kependudukan yang belum valid, atau karena tidak lagi memenuhi syarat penerima bantuan iuran (PBI),” jelas Rinaldi.



Untuk mengatasi hal ini, Dinas Sosial bekerjasama dengan Dinas Dukcapil tengah melakukan verifikasi dan validasi data penduduk secara intensif. Pemerintah Kota Kendari juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk membiayai peserta JKN nonaktif dan penduduk yang belum terdaftar.

Baca Juga :  Danlantamal VI Pimpin Sertijab Danlanal Kendari dari Kolonel Laut (P) Adam Tjahja kepada Kolonel Laut (P) Dedi Wardana

“Anggaran tersebut akan kami optimalkan hingga akhir Desember 2025. Jika dirasa masih kurang, akan kami evaluasi dan pertimbangkan penambahan dalam APBD perubahan,” terangnya.

Rapat ini juga membahas solusi terhadap tunggakan iuran dari peserta yang masuk kategori wajib, serta strategi peningkatan kepesertaan aktif melalui kolaborasi lintas OPD dan stakeholder terkait.

Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas layanan dan jangkauan JKN agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang merata dan berkeadilan. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701