Metropolis

Disaksikan Komisi II DPR RI, Kementerian ATR Sosialisasi Program Strategis di Sultra

258
×

Disaksikan Komisi II DPR RI, Kementerian ATR Sosialisasi Program Strategis di Sultra

Sebarkan artikel ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi program strategis di Sultra, Selasa (17/12/2024).

KORANHeadline.com, KENDARI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi program strategis di Hotel Claro Kendari pada Selasa (17/12/2024). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, pejabat ATR/BPN, tokoh masyarakat, dan sekitar 100 peserta dari Kota Kendari.

Acara ini dipandu oleh Sulharjan, Tenaga Ahli Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dengan narasumber Bathra selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, dan Fajar, S.ST., MPA., Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, Dr. Asep Heri, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Komisi II DPR RI, terutama dari Bathra. “Kami sangat berterima kasih atas arahan dan bimbingan yang telah diberikan selama ini. Sosialisasi ini merupakan wujud nyata koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait,” terang Asep Heri.

Menurutnya, program strategis nasional yang dijalankan oleh BPN Sultra telah mencapai hasil membanggakan. “Alhamdulillah, program sertifikasi tanah di Sulawesi Tenggara, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), telah rampung 100 persen sejak Juni 2024. Ini adalah prestasi yang kami banggakan, berkat kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Forkopimda, serta dukungan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Edukasi Siswa-Siswi SDN 42 Hulonthalangi Pentingnya Menjaga Kelestarian Lingkungan

Asep Heri juga menegaskan bahwa pada tahun 2025, BPN Sultra akan kembali mencanangkan program strategis yang lebih ambisius dengan target tambahan. Salah satu fokus utama adalah percepatan digitalisasi data pertanahan.

“Digitalisasi sertifikat tanah akan mempersempit ruang gerak mafia tanah dan mencegah tumpang tindih kepemilikan. Proses pelayanan pun akan menjadi lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemprov Pastikan Stok Beras Sultra Aman Jelang Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bathra, menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah di Sultra. “Tanah-tanah yang belum bersertifikat harus segera diselesaikan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kepemilikan lahan. Sertifikasi ini juga akan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.

Bathra juga menekankan pentingnya digitalisasi sebagai solusi mengatasi persoalan tumpang tindih tanah. “BPN merupakan hilir dari proses ini, tetapi sumber data sebenarnya berasal dari desa atau kelurahan, seperti SKT yang diterbitkan di tingkat lokal. Jika ada masalah, berarti sumbernya perlu diperbaiki,” tegas Bathra.



Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dengan sistem digital, proses pengajuan sertifikat akan lebih transparan dan mudah dipantau. “Jika digitalisasi berjalan dengan baik, praktik manipulasi akan sulit dilakukan karena semua data bisa terpantau langsung oleh BPN,” tuturnya.

Baca Juga :  Dinas Ketapang Gagas Konsep Teras B2SA: Dorong Kemandirian Keluarga Wujudkan Ketahanan Pangan

Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait aturan pertanahan dan urgensi digitalisasi. Dengan kolaborasi antara DPR RI dan ATR/BPN, program strategis nasional diharapkan dapat berjalan optimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh anggota DPR RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat dari berbagai lapisan di Kota Kendari. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701