DaerahEkobisMetro

Dipercaya Nahkodai Dinas Ketapang, Abdul Rauf: Siap Wujudkan Ketahanan Pangan Kota Kendari

365
×

Dipercaya Nahkodai Dinas Ketapang, Abdul Rauf: Siap Wujudkan Ketahanan Pangan Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Kendari, Abdul Rauf saat menyalami Kadis Ketahanan Pangan Kota Kendari, Abdul Rauf usai pelantikan.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pasca dilantik Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), Abdul Rauf langsung tancap gas. Pasalnya, pada 13 dan 15 Agustus nanti pihaknya bakal melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) semerak HUT RI ke 78.

Kepala OPD yang sebelumnya menjabat Kadis Sosial ini siap menjalankan program Pj Wali Kota Kendari ditempat kerjanya yang baru, salah satunya yakni menjaga kestabilan harga bahan pangan dan menekan inflasi kota lulo.

“Pastinya kami siap mendukung program Bapak Pj Wali Kota dalam hal ketahanan pangan dan mengatasi inflasi,” singkat Rauf kepada media, Sabtu (12/8).

Diketahui belum lama ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari melantik 12 Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kota Kendari. Salah satu pejabat yang dilantik yakni Abdul Rauf sebagai Kadis Ketahanan Pangan mengantikan Hj Hasria.

Baca Juga :  LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Perkuat Pertumbuhan Ekonomi: Berikut Besarannya!

Pejabat lain yang dilantik seperti, Asisten II Setda Jahudding menggantikan Susanti yang dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial. Inspektur Kota Kendari Sri Yusnita, menggantikan Syarifuddin yang dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hasria Mahmud menggantikan Sudirham yang dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Kerja Sama

Baca Juga :  Kapolda dan Pj Gubernur Sultra Jalin Silaturahmi, Berikut Agenda yang Dibahas

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari Nismawati menggantikan Fadlil Suparman yang dilantik sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sedangkan Kepala BPBD sebelumnya, Paminuddin dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Selanjutnya Mohammad Nur Rasak dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggantikan Sri Yusnita. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Andi Dajeng menggantikan Jahudding dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Abdul Rauf menggantikan Hasria.

Pj Wali Kota Kendari menjelaskan, pelantikan ini dilakukan untuk percepatan atau akselerasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.



“Ada beberapa yang saya beri penekanan diantaranya, bahwa ASN harus memiliki core value Berakhlak dengan 7 konsep dasar yang sifatnya untuk pelayanan semua, yang kedua fungsi pemerintahan itu ada empat disamping pelayanan publik yang berkeadilan, pembangunan untuk kesejahteraan, pemberdayaan untuk kemandirian juga sebagai regulator untuk menciptakan ketertiban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dukung Pemanfaatan Kotoran Sapi Menjadi Pupuk Organik di Poso

Kepala Biro Umum Kemendagri ini juga menekankan bahwa seorang pemimpin minimal memiliki tiga konsep dasar yakni pemahaman terhadap perundang-undangan yang berfungi sebagai pelindung atau barier, sehingga terhindar dari perbuatan curang atau Fraud. Kemudian harus terus mengasah skill agar bisa bekerja dengan baik dan harus mampu mengarahkan bawahan atau sejalan antara pimpinan dan bawahan. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701