Metropolis

BPJS Sepakat Kerjasama dengan Disnaker 17 Daerah di Sultra

200
×

BPJS Sepakat Kerjasama dengan Disnaker 17 Daerah di Sultra

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Sultra mengupayakan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan semesta di Bumi Anoa.

KORANHeadline.com, KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengupayakan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Bumi Anoa.

Niatan baik ini diwujudkan melalui penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 17 Kabupaten/Kota di Sultra.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy mengatakan, kerjasama yang terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam rangka melindungi tenaga kerja didaerah.

Baca Juga :  Lantik Bupati dan Wakil Bupati Buteng, Gubernur Ingatkan Sinergitas Wujudkan Pembangunan Lebih Baik

“Kami harap seluruh pekerja baik pekerja penerima upah (pekerja formal) maupun non penerima upah (pekerja non formal) bisa terlindungi keselamatan maupun hari tuanya,” ujar Haswandy.

Ia tak menampik jika kepesertaan Jamsostek di Sultra masih rendah. Saat ini tercatat baru mencapai 42 persen.

“Sesuai RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2024, kita menargetkan UCJ (Universal Coverage Jamsostek) sebesar 60 persen. Tapi ini bukan masalah angka, melainkan seluruh pekerja bisa terlindungi program Jamsostek,” ungkap Haswandy.

Baca Juga :  Sekda Launching Patroli Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Muhamad Abdurrahman Sholih kerjasama yang dibangun dengan Pemda 17 Kabupaten/Kota sangat penting untuk menguatkan kerjasama yang sudah terjalin sebelumnya.

“Saat ini kami kerjasama dengan Pemda. Nanti ada gerakan bersama untuk memastikan seluruh pekerja sudah terlindungi BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Sholih.

Atas kerjasama yang sudah terjalin, Sholih meminta Pemda untuk mengikutsertakan jajarannya termasuk mengimbau pelaku usaha atau pemberi kerja agar mendaftarkan pekerjanya kedalam program Jamsostek.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok dan Ketersediaan Terpantau Stabil Jelang Bulan Suci Ramadan

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha atau pemberi kerja memastikan karyawan telah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Kami akan memberikan perlindungan paripurna kepada mereka semua,” pungkasnya. (red/id)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!