Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pemerintah Wujudkan 10 Ribu Hunian Pekerja: Bentuk Keberpihakan Negara kepada Tenaga Kerja Indonesia

3075
×

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pemerintah Wujudkan 10 Ribu Hunian Pekerja: Bentuk Keberpihakan Negara kepada Tenaga Kerja Indonesia

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pemerintah Wujudkan 10 Ribu Hunian Pekerja.

KORANHeadline.com, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah mewujudkan 10.000 hunian pekerja sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia (Kemenko PM) tanggal 15 Oktober 2025.

Program ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang memberi mandat kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan Sarana Kesejahteraan Peserta (SKP) dalam bentuk Griya Pekerja yaitu hunian layak dan terjangkau bagi pekerja Indonesia.

Langkah awal diwujudkan dukungan ini yaitu melalui pencanangan pengembangan Griya Pekerja di Gedung Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menjadi simbol kolaborasi antara Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyediaan hunian sewa bagi pekerja.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyediaan hunian pekerja merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga :  Pasca Dilantik, Muhammad Yusup Tancap Gas Cek Langsung Kondisi Drainase Kota Kendari

“Langkah kita ini adalah upaya bersama sebagai wujud komitmen kita untuk mayoritas pekerja yang belum memiliki hunian terjangkau, terutama yang dekat dengan lokasi transportasi serta tempat kerja umum mereka. Pasar Minggu ini tempat yang strategis. Terima kasih Pak Dirut dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan yang Insya Allah bersama kita semua, berkomitmen setidak-tidaknya ada lima titik dan minimal sepuluh ribu pekerja yang akan mendapatkan fasilitas tempat tinggal,” terang Muhaimin.

Muhaimin juga mendorong sinergi kementerian dan lembaga agar pemberdayaan para pekerja melalui berbagai program yang terintegrasi baik peningkatan kapasitas, peningkatan kualitas produktivitas, dan mutu kerja tentu saja juga kesejahteraan keluarganya.

Sejalan dengan Menko PM, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan apa yang sudah dilakukan sebelumnya yakni pembangunan Griya Pekerja di Batam.

“Jadi apa yang dikerjakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan inspirasi bagi lembaga-lembaga lain untuk ikut berkontribusi dalam penanganan pemprov dan mudah-mudahan nanti BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajak yang lain untuk bisa mengerjakan rame-rame, gotong-royong menyelesaikan permasalahan yang kurang-kurang,” ujar Qodari.



Selanjutnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan bahwa program Griya Pekerja menjadi bagian dari upaya pihaknya memberikan perlindungan menyeluruh bagi peserta.

Baca Juga :  Semangat Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Berbagi dengan Anak-Anak Panti Asuhan

“Kami tidak hanya melindungi pekerja dari risiko kerja, tetapi juga membantu meringankan beban hidup melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau. Inilah bentuk nyata kehadiran negara untuk pekerja Indonesia,” ungkapnya.

Berdasarkan master plan Griya Pekerja 2025–2029, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pembangunan di lima wilayah industri strategis yaitu di Jakarta, Cikarang, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, seluruhnya akan berjumlah lebih dari 2.100 kamar baru yang mampu menampung 8.500 pekerja pada 2029.

Selain menekan biaya hidup (living cost) para pekerja, program Griya Pekerja juga diharapkan menjadi penggerak ekonomi baru di sekitar kawasan industri. Kehadiran hunian layak bagi pekerja akan membuka peluang usaha bagi masyarakat, memperkuat daya beli lokal, serta menciptakan ekosistem sosial yang produktif dan inklusif.

Baca Juga :  Lagi, Tipidter Krimsus Amankan Aktivitias Tambang Ilegal di Bombana

“Griya Pekerja selain menjadi tempat tinggal, tetapi simbol nyata dari upaya bersama untuk menghadirkan kesejahteraan yang berkelanjutan. Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa pekerja Indonesia tidak hanya terlindungi, tetapi juga tumbuh dan berkembang bersama untuk kemajuan bangsa,” tutur Pramudya.

Secara Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Gatot Prabowo turut menyambut baik program ini. Dirinya meyakini bahwa program hunian pekerja akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

“Kami turut menyambut baik program ini, dan semoga ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja” ucap Gatot. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701