MetroNasional

BNPB Dorong Panduan Perencanaan Penanggulangan Bencana Masuk ke Perencanaan Pembangunan Daerah

321
×

BNPB Dorong Panduan Perencanaan Penanggulangan Bencana Masuk ke Perencanaan Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana menggelar melalui FGD Pemaduan Perencanaan Penanggulangan Bencana ke Perencanaan Pembangunan di Kota Kendari. Foto/BNPB

KORANHeadline.com, KENDARI – BNPB terus berkomitmen dalam mendukung upaya peningkatan ketangguhan bencana untuk mewujudkan ketahanan berkelanjutan atau sustainable resilience. Komitmen tersebut selaras dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana, melalui FGD Pemaduan Perencanaan Penanggulangan Bencana ke perencanaan pembangunan daerah di Kota Kendari, Kamis (12/10).

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana, Dr. Agus Wibowo. Agus menyampaikan, pemaduan perencanaan penanggulangan bencana ke dalam perencanaan pembangunan adalah strategi untuk advokasi kebijakan penanggulangan bencana ke sektor pembangunan.

“Salah satu strategi dalam mendorong ketangguhan bencana di daerah adalah memasukkan muatan penanggulangan bencana dalam dokumen RPJMD agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran dan melaksanakan program serta kegiatan yang berkaitan dengan kebencanaan,” terang Agus dalam sambutanya. 

Selanjutnya, Supriyadi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyampaikan bahwa pemaduan perencanaan penanggulangan bencana ke dalam dokumen perencanaan (RPJPN) telah memfasilitasi muatan kebencanaan melalui landasan transformasi poin kelima yaitu Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi.

Baca Juga :  Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah ke 20.213 KPM Tuntas 100 Persen

Indikator kebencanaan disebutkan dengan klausul “Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim”. Dalam implementasinya, perlu sinergi dan kolaborasi seluruh OPD yang terlibat.

“BPBD dan Bappeda memiliki posisi strategis dalam mengawal isu kebencanaan masuk dalam dokumen perencanaan di daerah. Sinkronisasi dan penajaman muatan kebencanaan diperlukan dalam upaya menyusun perencanaan daerah berbasis risiko bencana,” terang Supriyadi.

Baca Juga :  Tenun Sultra Kembali Unjuk Gigi di Indonesia Fashion Week

Sementara itu, Yudhi Prakoso dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahawa integrasi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat. Dokumen perencanaan tingkat nasional diturunkan ke daerah, dan sebaliknya perencanaan daerah mendukung visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran perencanaan di tingkat nasional.

“Implementasi Landasan Transformasi Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi, dituangkan dalam kinerja wajib daerah melalui program penguatan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan good governance,” ujar Yudhi.



Selain pemaparan narasumber, kegiatan FGD juga praktik dalam menggunakan pemanfaatan InaRISK sebagai input penyusunan KRB dan RPB di daerah. Peserta juga diminta melakukan praktik penyusunan materi pemaduan perencanaan penanggulangan bencana kedalam perencanaan pembangunan. Kegiatan FGD Pemaduan Perencanaan Penanggulangan Bencana kemudian ditutup dengan materi negosiasi advokasi kebijakan.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud

Diketahui, FGD ini dihadiri 167 orang peserta yang hadir langsung dan 350 orang secara daring. Antusiasme peserta dari BPBD dan Bappeda dalam FGD menjadi langkah awal untuk mewujudkan perencanaan berbasis pengurangan risiko bencana yang terintegrasi dari Pusat hingga Daerah. (red/id/BNPB)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701