Daerah

Tegakkan UU LLAJ, Pemkot Kendari Tegas Larang Truk Ekspedisi Gunakan Bahu Jalan untuk Parkir

3219
×

Tegakkan UU LLAJ, Pemkot Kendari Tegas Larang Truk Ekspedisi Gunakan Bahu Jalan untuk Parkir

Sebarkan artikel ini
Pemkot Kendari Tegas Larang Truk Ekspedisi Gunakan Bahu Jalan untuk Parkir.

KORANHeadline.com, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab teknis dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas, melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pernyataannya yang dinilai keras saat menegur adanya parkir mobil-mobil ekspedisi di atas badan jalan dan bahu Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, Sabtu, 27 Desember 2025 pagi.

Paminuddin menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud berbicara kasar, melainkan menjalankan tugas penegakan aturan terkait larangan parkir di badan jalan dan bahu jalan yang dapat mengganggu keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

“Saya tidak bermaksud berbicara kasar. Saya hanya mempertanyakan kenapa mobil-mobil truk ekspedisi bisa parkir di atas jalan dan bahu jalan,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).

Ia juga meluruskan pernyataan yang sempat dikaitkan dengan kendaraan berpelat luar daerah. Menurutnya, hal tersebut bukan bentuk pelarangan atau diskriminasi, melainkan penegasan bahwa fasilitas jalan yang dibangun menggunakan APBD Kota Kendari harus difungsikan untuk kepentingan umum.

Baca Juga :  Wali Kota Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Kendari Barat, Sasar 2.629 KPM

“Bukan berarti kendaraan berpelat luar dilarang masuk atau parkir di Kota Kendari. Silakan beroperasi, tetapi parkirlah di tempat yang semestinya, seperti kantong parkir atau area kantor ekspedisi masing-masing,” jelasnya.

Paminuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan bersikap tegas dalam menertibkan truk-truk ekspedisi yang parkir liar di badan jalan dan bahu jalan di wilayah Kota Kendari. Namun demikian, penertiban tersebut tetap disertai solusi dan kebijakan yang manusiawi.

“Pemerintah Kota Kendari melalui Dishub tegas dalam penertiban truk-truk yang parkir liar. Tapi kami juga memberikan solusi dan kebijakan,” tegasnya.

Sebagai langkah sementara, Dishub mengizinkan truk-truk yang sebelumnya parkir sembarangan di bahu jalan untuk memindahkan armadanya ke Terminal Baruga. Kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu adanya penataan lanjutan dari masing-masing perusahaan ekspedisi.



“Kami mengizinkan armada truk tersebut untuk parkir sementara di Terminal Baruga, sambil kami melakukan koordinasi dengan para pemilik armada agar ke depan mereka menyediakan area parkir mandiri,” tambah Paminuddin.

Baca Juga :  Perang Lawan Narkotika, Polda Sultra Bekuk 459 Tersangka dan Sita 39 Kg Sabu Sepanjang Tahun

Menurutnya, penyediaan area parkir mandiri oleh perusahaan ekspedisi merupakan bentuk tanggung jawab usaha agar tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak merugikan pengguna jalan lainnya.

Paminuddin menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir kendaraan. Parkir di badan jalan dan bahu jalan hanya diperbolehkan pada lokasi yang telah ditetapkan, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bahu jalan bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir, melainkan sebagai ruang darurat yang harus dijaga fungsinya demi keselamatan lalu lintas. Parkir kendaraan berat dalam jangka waktu lama berpotensi merusak struktur jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Baca Juga :  100 Peserta Ikuti Pelatihan Paduan Suara Gerejawi se Kota Kendari, Tingkatkan Kualitas Seni Musik Keagamaan

Ia menambahkan, Dishub Kota Kendari akan terus melakukan patroli dan pengawasan rutin untuk mencegah terulangnya parkir sembarangan, khususnya oleh kendaraan bertonase besar.

“Armada truk ini jumlahnya banyak dan ukurannya besar. Kalau dibiarkan parkir di jalan umum, tentu mengganggu lalu lintas dan berpotensi merusak bahu jalan. Karena itu kami lakukan penertiban sejak dini,” ujarnya.

Paminuddin secara pribadi dan atas nama Dinas Perhubungan Kota Kendari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Kendari jika dalam proses penertiban terdapat pernyataan yang disampaikan dengan nada tinggi.

“Intinya, kami sedang menertibkan parkir yang salah tempat. Jika dalam penyampaian saya ada nada yang terdengar keras, saya sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari khilaf. Dengan segala kerendahan hati, baik secara pribadi maupun secara dinas, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Kendari atas ketidaknyamanan ini,” pungkasnya. (red/ID)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701