KORANHeadline.com, KENDARI– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dengan tegas melarang adanya pungutan atau biaya retribusi dalam proses pengambilan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang disalurkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada masyarakat Kota Kendari.
Bantuan ini dipastikan gratis dan murni pelayanan kepada masyarakat penerima.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menanggapi adanya isu permintaan pungutan berupa biaya retribusi sampah kepada warga yang akan mengambil bantuan pangan tersebut.
”Kami menegaskan, Ibu Wali Kota menyampaikan bahwa untuk pengambilan bantuan Bapanas tidak ada syarat tertentu, apalagi ada bayar membayar,” tegas Sahuriyanto, pada Kamis (27/11).
Lebih lanjut, Sahuriyanto meminta perhatian serius kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dalam pelayanan penyaluran bantuan CPP ini untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
”Ini murni pelayanan kepada warga masyarakat yang terdaftar dalam bantuan CPP ini. Semua harus berjalan sesuai prosedur dan tanpa biaya,” tutup Sahuriyanto.
Pemkot Kendari berkomitmen memastikan bantuan pangan ini sampai ke tangan masyarakat penerima yang terdaftar tanpa adanya hambatan biaya atau pungutan liar.
Masyarakat diminta melapor jika menemukan praktik pungutan dalam proses pengambilan bantuan tersebut.
Tercatat, sebanyak 16.913 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Kendari kembali menerima bantuan pangan tersebut. (red/ID)















