Daerah

Kejari Kolaka Tanggapi Kisruh Tuntutan Kasus Pembunuhan Anak di Koltim, Berikut Penjelasannya

3848
×

Kejari Kolaka Tanggapi Kisruh Tuntutan Kasus Pembunuhan Anak di Koltim, Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Bustanil Arifin

KORANHeadline.com, KOLAKA – Proses persidangan kasus pembunuhan anak perempuan, MA (10) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kolaka.

Pada agenda persidangan yang digelar, Senin (29/9/2025), masyarakat khususnya pihak keluarga korban keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Anak Pelaku RH (17) yaitu, 7 tahun 6 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin menegaskan, Anak Pelaku RH saat melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban MA masih berstatus anak di bawah umur (belum berusia 18 tahun).

Sehingga, lanjutnya, hukum acara yang berlaku terhadapnya wajib mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga :  Indahnya Ramadan, Polda Bersama ABUJAPI dan APSI Sultra Berbagi Takjil ke Masyarakat

Merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Anak (UU SPPA) pasal 81 Ayat (2), Tanil (sapaan akrabnya, red) menyebutkan, pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Dalam perkara ini anak pelaku RH didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pertama Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 340 KUHPidana;

Dalam membuktikan dakwaannya, masih kata Tanil, JPU wajib memperhatikan Asas Lex specialis derogat legi generali yang artinya kaidah penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan atau berlaku mendahului hukum yang bersifat umum, apabila terjadi pertentangan atau perbedaan dalam mengatur hal yang sama.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Lakukan Kampanye dan Sosialisasi Pemberian PrEP pada Pasangan ODHIV

“Sehingga dalam perkara ini prioritas Pasal yang di buktikan adalah Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak,” ungkapnya, Rabu (1/10/2025).



Dia pun sangat memahami perasaan keluarga korban dan secara kelembagaan Kejari Kolaka menyatakan turut berduka yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa Anak korban MA.

“Kami tegaskan sekali lagi, tuntutan JPU itu wajib mengacu pada UU SPPA sebagai hukum acaranya dan ancaman pidana penjara maksimal yang diberikan sudah mengikuti perintah undang-undang karena Pelaku RH adalah anak secara hukum masih di bawah umur,” jelasnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama korlantas Survei Kesiapan Ops Lilin 2025 di Wilayah Pulau Jawa

Merespon rencana aksi yang akan dilakukan pihak keluarga korban saat agenda persidangan lanjutan, Tanil mendukung penuh aksi penyampaian aspirasi dari masyarakat sebagai wujud kontrol sosial kinerja aparat penegak hukum.

“Iya, kabarnya aksi itu akan memakai baju hitam. Nah saya pun akan mendukung, bahkan saya bersama JPU yang menangani perkara ini akan ikut memakai baju hitam sebagai wujud rasa duka Kejari Kolaka secara mendalam terhadap apa yang dialami keluarga korban,” pungkasnya. (red/ID))










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701