Daerah

Warga Jalan Edi Sabara Tolak Eksekusi Lahan: Sebut Miliki Sertifikat Hak Milik dari BPN

4158
×

Warga Jalan Edi Sabara Tolak Eksekusi Lahan: Sebut Miliki Sertifikat Hak Milik dari BPN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sengketa lahan.

KORANHeadline.com, KENDARI – Polemik lahan seluas kurang lebih 25 hektar di kawasan Jalan Edi Sabara (Jalan Bypass/Tapak Kuda) Kendari kembali memanas menjelang rencana penentuan patok batas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) 15 Oktober nanti.

Rencana ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang memenangkan Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson).

Namun, eksekusi yang akan diawali dengan penentuan batas lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson ini mendapat penolakan keras dari warga yang telah lama menempati dan mengklaim kepemilikan sah atas lahan tersebut.

Seorang warga Jalan Edi Sabara berinisial MZ menegaskan bahwa dirinya dan banyak warga lain memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, berbeda dengan status SHGU milik Kopperson yang diklaim sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga :  Bank Sultra Tutup Sementara Selama Libur Lebaran, Berikut Jadwal Operasionalnya

“Faktanya kami punya sertifikat hak milik, saya beli dari orang yang jelas, bisa jadi dari anggota koperasi bahkan bisa jadi pengurusnya, dengan bukti-bukti yang jelas,” terang MZ saat diwawancarai, Sabtu (27/9/2025).

Ia juga mempertanyakan peran negara dalam mengeluarkan sertifikat yang kemudian terancam dibatalkan oleh putusan pengadilan.

“Sertifikat itu produk negara, BPN yang kasih keluar. Kalau sekarang mau dieksekusi, artinya yang bertanggung jawab negara dong tentang produknya? Ini yang kami minta keadilan,” tegasnya.

Sejarah Sengketa dan Penolakan Warga

M membeberkan bahwa sejarah sengketa lahan ini bermula dari gugatan beberapa pengurus koperasi terhadap anggota-anggota mereka di awal tahun 1990-an.

Awalnya, koperasi dibentuk sebagai wadah untuk proyek perikanan/tambak, namun karena proyek tidak berjalan, banyak anggota mengambil kembali aset tanah mereka untuk diolah sendiri.

Baca Juga :  Musda Golkar Sultra Ditunda, Abu Hasan: Menunggu Waktu Kepastian Ketua DPP Bahlil Lahadalia

“Anggota ini kan banyak, 20 hektar ini kan dihuni banyak orang. Kami ini bukan satu orang, ada 20-21 hektar. Apakah mereka mau atau tidak? Saya tidak bisa bicara atas nama teman-teman, tapi hati nurani pasti menolak dong,” beber MZ.

Ia juga menyebutkan fakta bahwa meskipun ada putusan yang memenangkan Kopperson, upaya eksekusi atau pengukuran lahan sebelumnya (disebutkan tahun 1996, 2018, dan 2019) selalu gagal terlaksana karena adanya penolakan dari masyarakat.

Warga Minta Perlindungan Hukum Negara

Warga kini berada di posisi sulit, dihadapkan pada putusan pengadilan yang harus ditaati sebagai warga negara, namun di sisi lain harus mempertahankan hak atas tanah yang mereka yakini sah secara hukum.

Baca Juga :  Disnakerperind Kota Kendari Siap Gelar Bursa Kerja: Hadirkan 17 Perusahaan, 300 Loker

“Sebagai warga negara, kita bisa taat hukum, tapi kan yang begini butuh proses. Pertanyaannya, apakah negara mau melaksanakan hasil keputusan pengadilan, atau melindungi warga negara yang punya hak atas nama negara (sertifikat hak milik)? Kami minta keadilan dari negara,” tutup MZ.

Penentuan patok batas lahan direncanakan berlangsung di sekitar SPBU Tapak Kuda dan berpotensi mencakup sejumlah bangunan komersial besar di sepanjang Jalan Bypass, termasuk rumah sakit, hotel dan gudang.

Warga berharap pihak terkait, terutama BPN, dapat meninjau kembali kasus ini dengan hati-hati dan memastikan bahwa lahan bersertifikat hak milik mereka tidak menjadi korban kekeliruan dalam proses hukum. (red/ID)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *