Kriminal

Siap-siap Dipidana! Jangan Halangi Pengukuran BPN dan Eksekusi, Bisa Berujung Penjara

4040
×

Siap-siap Dipidana! Jangan Halangi Pengukuran BPN dan Eksekusi, Bisa Berujung Penjara

Sebarkan artikel ini
Fianus perwakilan Relawan Keadilan (baju kotak-kotak)

KORANHeadline.com, KENDARI – Perwakilan Relawan Keadilan, Fianus mewakili mengeluarkan himbauan tegas terkait siapa saja yang menghalangi konstatering, pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau proses eksekusi putusan pengadilan.

Menurutnya, hal tersebut adalah perbuatan melawan negara dan dapat berujung penahanan serta pidana. Ini bukan sekadar ancaman retoris ini dasar hukum nyata dengan ancaman hukuman yang jelas.

Dasar Hukum Penting

Pengukuran dan pendaftaran tanah adalah tugas negara (BPN) berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) — pendaftaran meliputi pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah (UU No. 5 Tahun 1960 / UUPA, Pasal terkait pendaftaran).

Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dilaksanakan; Ketua Pengadilan dapat memerintahkan eksekusi. (aturan HIR/RBg dan perundangan pelaksanaannya).

Baca Juga :  Polresta Ringkus 7 Orang Terduga Pelaku Pencurian Kabel dan Lampu Sorot Gerbang Wisata Toronipa

Melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah diancam pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 212 KUHP — melawan pejabat dengan kekerasan/ancaman: pidana penjara sampai 1 tahun 4 bulan.

Pasal 214 KUHP — jika perlawanan dilakukan oleh dua orang atau lebih, ancaman hukuman lebih berat (dilaporkan sampai sekitar 7 tahun dalam praktik penuntutan dan berita hukum tertentu).

Pasal 216 ayat (1) KUHP — tidak menuruti perintah/permintaan sah pejabat: pidana kurungan sampai 4 bulan 2 minggu atau denda.

“Intinya, menghalang-halangi pengukuran BPN, konstatering, atau eksekusi dapat membuat Anda langsung dikenai Pasal 212/214/216 KUHP dan berisiko ditangkap di tempat, diproses pidana, serta mendapat catatan kriminal,” tegas Fianus.

Baca Juga :  Patroli Mining Berlanjut, Tipidter Krimsus Sisir Eks Lokasi Tambang di Konsel

Mengapa BPN termasuk yang “dilindungi”?

Pengukuran tanah adalah bagian dari pelaksanaan pendaftaran tanah yang menjadi fungsi negara (BPN) untuk menjamin kepastian hukum atas tanah. Petugas pengukur/pejabat BPN yang menjalankan tugas resmi berada dalam lingkup perlindungan hukum yang sama dengan pejabat lain; tindakan menghalanginya dapat dikenai pasal-pasal pidana yang disebutkan di atas.

Konsekuensi praktis di lapangan

“Petugas BPN, juru sita, atau aparat keamanan yang mendampingi berhak melanjutkan tugasnya, pelaku penghalang dapat ditangkap langsung oleh aparat.

Kasus penghalangan sering berujung pada penyidikan pidana, penyitaan bukti, dan rumitnya status hukum bagi pelaku.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Polda Maluku Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Jika tindakan melibatkan beberapa orang atau kekerasan, ancaman hukuman meningkat secara signifikan,” tambahnya.

Himbauan tegas Relawan Keadilan, JANGAN menghalangi konstatering, pengukuran BPN, atau eksekusi pengadilan. Hormati petugas yang menjalankan tugas negara; bila ada dugaan penyimpangan, laporkan secara resmi ke instansi berwenang (Kejaksaan/MA/BPN) dan/atau advokat.

“Ingat, satu keputusan keras hari ini (menghalang-halangi) bisa menghancurkan masa depan Anda dengan catatan pidana dan hukuman penjara,” imbaunya.

Relawan Keadilan menegaskan: himbauan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, perlindungan hak semua pihak, dan agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas negara berakibat pidana — konsekuensi nyata menanti yang melanggar. (red/ID)













Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!