KORANHeadline.com, KENDARI – PT DSSP Power Kendari perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Moramo Utara, Konsel berkomitmen patuh terhadap aturan yang berlaku terkait transisi energi dari batubara ke energi terbarukan.
Hal ini disampaikan langsung perwakilan manajemen PT DSSP Power Kendari, Risal Akbar saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sultra dan Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI Sultra) terkait dampak penggunaan batu bara pada operasional PLTU di Moramo Utara, Selasa (9/9/2025).
Rizal memberikan apresiasi terhadap aspirasi yang disampaikan FKPMI Sultra terkait penggunaan energi terbarukan sebagai pengganti batubara yang disinyalir menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Kami mengapresasi aspirasinya. Pada dasarnya kami kambalikan ke regulasi karena bisnis tenaga listrik ini tidak sesederhana itu, kami harus menaati RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) yang sudah disepakti oleh Kementerian ESDM,” ujar Manager CSR, Government Relation and Security PT DSSP Power Kendari.
“Kami juga harus menaati regulasi yang dibuat PT PLN Persero sebagai konsumen kami. Jika tadi ada penyampaian untuk melakukan uji coba, tentu ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Konsekuensinya tentu juga kembali ke masyarakat karena kami saat ini menyupali listrik di Sultra sebesar 40 sampai 60 persen,” beber Rizal.
Rizal menyebut pihaknya tidak menutup peluang penggunaan energi terbarukan, apalagi diyakini lebih ramah lingkungan. Hanya saja, lanjutnya, membutuhkan kajian yang lebih mendalam terkait penerapan teknologinya.
“Kami tidak menutup peluang itu, bisa saja memungkinkan. Namun untuk saat ini belum efektif dan efisien karena kami juga sudah melakukan kajian untuk masalah ini karena kita terhambat teknologi. Kalau kita ubah harus ada persetujuan PLN karena kontrak penggunaan batubara ini hingga 25 tahun,” ungkap Rizal kepada media. (red/ID)












