Metropolis

Rakor Bersama KPK, Gubernur Sultra Tegaskan Pengelolaan Pertambangan dan Penyelamatan Aset Daerah

3891
×

Rakor Bersama KPK, Gubernur Sultra Tegaskan Pengelolaan Pertambangan dan Penyelamatan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Gubernur saat sambutan.

KORANHeadline.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan dan Pengamanan serta Penyelamatan Aset Provinsi Sulawesi Tenggara, yang digelar di Aula Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (30 Juli 2025).

Rapat ini menjadi momen strategis yang mempertemukan berbagai unsur penting dari pusat dan daerah, di antaranya Kepala Satuan Tugas Wilayah IV.2 KPK RI, Tri Budi Rochmanto bersama tim; Tim Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM; Tim Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK; Tim Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulselbatra; Tim Kepala Wilayah Pajak Sulselbrata; Kepala OPD Lingkup Pemprov Sultra serta Kepala Bappenda dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa dirinya memegang mandat konstitusional sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan kepala pemerintahan provinsi, yang mengemban tanggung jawab besar untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kekayaan daerah demi kemakmuran masyarakat Sultra.

Ia menyoroti dua isu krusial yang menjadi fokus utama dalam rakor ini, yakni pengelolaan aset daerah dan pengawasan atas aktivitas pertambangan. “Keduanya adalah pilar strategis yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan, daya saing daerah, serta masa depan pembangunan Sultra,” tegasnya.

Baca Juga :  MUI Konsel Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dalam Mengawal Kasus Guru Honorer Supriyani

Gubernur menyampaikan, potensi tambang logam di Sultra sangat besar. Berdasarkan data terbaru, terdapat 209 lokasi pertambangan dengan total sumber daya logam lebih dari 65 juta ton, dan cadangan teridentifikasi sebesar 20,96 juta ton. “Ini merupakan angka tertinggi di Indonesia,” ungkapnya.

Namun ia mengingatkan, potensi besar ini harus dikelola secara bertanggung jawab. “Hak pengelolaan bisa kita berikan, tapi kewajiban harus diingatkan. Jika semua transparan dan akuntabel, kita tak akan jadi nomor dua dari belakang dalam pendapatan daerah,” tambah Gubernur.

Sebagai langkah konkret, Gubernur mengumumkan telah diterbitkannya RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahun 2024–2026 untuk 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perusahaan-perusahaan ini memproduksi komoditas strategis seperti batu gamping, pasir kuarsa, batuan, dan kalsit. Contohnya, PT Ilyas Karya akan memproduksi 2 juta m³ batuan per tahun, dan PT Citra Khusuma Sultra menargetkan 1,04 juta ton batu gamping per tahun.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Polda Sultra Serap Keluhan Warga Bonggoeya soal Tawuran dan Kriminalitas

Pada aspek pemasaran, sejumlah perusahaan juga menunjukkan perkembangan positif. PT Naga Mas Sultra dan PT Hangtian Nur Cahaya, misalnya, telah mengamankan pasar pasir kuarsa hingga 427.500 ton per tahun.



Sementara itu, Gubernur juga menyoroti tekanan terhadap kawasan hutan akibat pertambangan. Hingga 2025, tercatat ada 88 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dengan total luasan 43.262 hektare. Kabupaten Kolaka memiliki luasan IPPKH terbesar dengan 19.202 hektare, disusul Konawe Utara (12.671 hektare), dan Konawe (3.360 hektare). “Kita harus memperkuat pengawasan dan menuntut tanggung jawab lingkungan dari para pemegang IUP,” katanya.

Gubernur menegaskan lima kewajiban utama perusahaan tambang seperti mematuhi semua regulasi perizinan dan teknis tambang. Membayar pajak dan retribusi tepat waktu, melaksanakan reklamasi dan pascatambang, menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan menjaga lingkungan hidup.

Baca Juga :  Makan Malam Bersama Hangatkan Kebersamaan Danlanal Kendari dan Insan Pers di Sultra

Dalam aspek penyelamatan aset daerah, Gubernur menjelaskan bahwa saat ini terdapat 16 bidang aset strategis milik Pemprov Sultra yang sedang dalam penertiban. Aset-aset ini sebagian besar berupa tanah bernilai tinggi, seperti di kawasan Nanga-Nanga dan Bunga Seroja (lokasi operasional Same Hotel). “Aset ini harus kembali dikuasai oleh pemerintah daerah dan dikelola profesional demi kemaslahatan masyarakat,” katanya.

Sebagai penutup, Gubernur menyerukan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan penegakan hukum. Ia meminta dukungan dari aparat penegak hukum, KPK RI, serta masyarakat sipil. “Kita bukan sedang mencari popularitas. Kita sedang menyusun warisan. Sultra dibangun bukan untuk hari ini saja, tapi untuk masa depan,” ujarnya penuh semangat.

Dengan semangat kolaborasi dan integritas, Gubernur Andi Sumangerukka mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyelamatkan aset, menata pertambangan, dan membangun “Sulawesi Tenggara Maju yang Aman, Sejahtera, dan Religius. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701