Metropolis

Gubernur dan DPRD Sultra Setujui Rancangan Perda RPJMD 2025–2029: Bentuk Sinergitas Eksekutif dan Legislatif

4231
×

Gubernur dan DPRD Sultra Setujui Rancangan Perda RPJMD 2025–2029: Bentuk Sinergitas Eksekutif dan Legislatif

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sultra.

KORANHeadline.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka pengambilan keputusan dan penandatanganan naskah persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Sultra, Selasa malam (22/7/2025).

Rapat Paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan arah pembangunan lima tahunan Pemerintah Provinsi Sultra yang dilaksanakan secara sinergis antara eksekutif dan legislatif. Acara ini diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan rapat gabungan komisi oleh Rosni, SE, dilanjutkan dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Sultra dan DPRD Provinsi Sultra, yang menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembahasan dokumen RPJMD 2025–2029.

Hadir dalam Rapat Paripurna ini Ketua dan Wakil Ketua DPRD, segenap anggota DPRD Provinsi Sultra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolda Sultra, Danrem 143/Haluoleo, Kabinda Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Kepala BNN Provinsi atau yang mewakili, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sultra, pimpinan instansi vertikal, kementerian/lembaga, BUMN, dan BUMD di wilayah Sultra.

Dalam Sambutannya, Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas proses pembahasan yang telah berlangsung secara konstruktif, demokratis, dan penuh sinergi.

Baca Juga :  Tahap Awal, 75 Anak Kurang Mampu Dipersiapkan Ikuti Program Sekolah Rakyat

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sultra atas kerja sama dan dukungan yang telah diberikan selama proses pembahasan RPJMD ini,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 telah disusun dengan memperhatikan prioritas pembangunan nasional, potensi daerah, serta aspirasi masyarakat Sultra. RPJMD tersebut memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, serta target pembangunan lima tahun ke depan.

“Berbagai dinamika dalam proses penyusunan dan pembahasan telah kita lalui bersama, dan melalui forum yang terhormat ini, dokumen RPJMD yang kami ajukan telah melalui tahapan penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dari DPRD. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kontribusi aktif dari seluruh anggota dewan,” katanya.

Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Sulawesi Tenggara yang telah memberikan dukungan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam proses penyusunan RPJMD ini.



“Kami berharap Rancangan Perda ini dapat segera dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dan setelah ditetapkan menjadi Perda, menjadi landasan kerja bagi seluruh OPD dalam menyusun rencana strategis, RKPD, hingga APBD yang lebih aplikatif dan terukur,” tegasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sultra Dukung Peningkatan Kualitas pengelolaan Keuangan Daerah

Dikesempatan ini, Gubernur mengajak semua pihak untuk terus menjaga kekompakan dan sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan yang telah dirumuskan bersama dalam RPJMD ini.

“Mari kita terus bersatu, bekerja sama dan bersinergi dalam melaksanakan RPJMD ini, untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang lebih maju, aman, sejahtera, dan religius. Saya bersama Bapak Ir. Hugua mengucapkan terima kasih atas seluruh saran dan masukan dewan terhadap penyempurnaan RPJMD ini. Mari kita terus bersatu, bekerja sama dan bersinergi dalam pelaksanaan RPJMD 2025–2029 demi kemajuan Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Sementara itu, laporan hasil pembahasan gabungan komisi DPRD, disampaikan oleh Rosni, S.E., bahwa laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Perda RPJMD. ia menjelaskan bahwa dokumen RPJMD yang disusun oleh pemerintah daerah telah melalui tahapan yang lengkap mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga Musrenbang. Selanjutnya dokumen tersebut dibahas bersama DPRD secara mendalam melalui serangkaian agenda, termasuk rapat paripurna penjelasan gubernur, pandangan umum fraksi, dan jawaban gubernur.

Baca Juga :  Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto Pantau Langsung Proses Seleksi Penerimaan Bintara Polri T.A 2025

Rosni menegaskan bahwa pengambilan keputusan ini merupakan puncak dari berbagai agenda yang telah dilalui, termasuk proses perencanaan dan penyusunan RPJMD melalui musrenbang, serta pembahasan mendalam bersama DPRD.

“DPRD Sultra sangat memahami bahwa materi RPJMD telah melalui tahapan kajian teknokratik dan partisipatif, dan selanjutnya didalami oleh DPRD dalam forum gabungan komisi secara kreatif dan produktif. Forum ini menjadi fasilitator dua arah antara DPRD dan Pemprov terhadap berbagai hal yang memerlukan konfirmasi, saran, dan kontribusi dalam perbaikan dokumen,” ujar Rosni.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah menyampaikan pendapat akhir yang substansinya menerima rancangan akhir Ranperda RPJMD, dengan beberapa catatan perbaikan untuk ditindaklanjuti. “Keseluruhan pembahasan ini didasari semangat kebersamaan dan tanggung jawab, agar RPJMD menjadi representasi visi-misi kepala daerah terpilih, serta menjawab tantangan lokal dan nasional secara rasional dan operasional,” tambahnya. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701