Daerah

Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, Sekda Tekankan Pengelolaan Data Kependudukan yang baik

2433
×

Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, Sekda Tekankan Pengelolaan Data Kependudukan yang baik

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023.

KORANHeadline.com, KENDARI — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 sekaligus Penandatanganan Bersama Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sultra dengan 15 Perangkat Daerah di Aula Dinas Dukcapil Sultra, Jumat (18/7).

Kepala OPD yang hadir seperti Kadis Ketapang, Kadis ESDM, Kadis Perindag, Kadis Pariwisata, Kadis Kominfo, Kepala BKD, Kadis Kehutanan, Kepala Bappeda, Kadis Nakertrans, Kepala Kesbangpol yang diwakili oleh Sekretaris Dinas dan peserta sosialisasi dari 15 perangkat daerah terkait.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memperkuat integrasi data untuk pelayanan publik yang lebih tepat sasaran, efisien, dan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah, dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting terkait pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan.

Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri merupakan satu-satunya data resmi yang digunakan dalam pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Baca Juga :  Lagi, Jasa Raharja Serahkan Bantuan di Lubuk Minturun Sumatra Barat: Wujud Kepedulian dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, yang merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, serta didukung oleh surat persetujuan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri (Nomor 400.8.1.2/751/Dukcapil) yang memberikan izin akses data kepada 15 perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dukcapil Sultra juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemadanan dan Pemanfaatan Data Berbasis NIK, yang saat ini telah mendapatkan fasilitasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kemendagri dan tengah menunggu pengesahan oleh Gubernur Sultra.

“Pergub ini nantinya akan sejalan dengan PKS yang ditandatangani hari ini, dan menjadi landasan penting dalam memastikan seluruh perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan by name by address dalam menunjang pelayanan publik dan pengambilan keputusan,” ungkap Fadlansyah.



Dukcapil Sultra hingga saat ini telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan total 32 perangkat daerah, terdiri dari 17 perangkat daerah yang telah lebih dulu menjalin PKS dan 15 perangkat daerah yang baru melakukan penandatanganan hari ini. Dari jumlah tersebut, 16 perangkat daerah telah mendapatkan hak akses pemanfaatan data, sedangkan satu perangkat masih dalam proses penyelesaian persyaratan administratif.

Baca Juga :  Tiga Profesor Universitas Okayama Jepang Kunjungi FKM Unhas Bahas Kerjasama Pendidikan dan Riset

Fadlansyah menekankan bahwa akses terhadap data kependudukan bersifat eksklusif dan merupakan hak istimewa (privilege) yang hanya diberikan kepada instansi dengan kepentingan pelayanan publik yang sah. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data seiring dengan meningkatnya ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

“Kami tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan data sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan hak akses yang diberikan hari ini harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” ujar Fadlansyah.

Dalam sambutannya, Sekda Sultra Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menyampaikan bahwa data kependudukan merupakan aset strategis dan sangat berharga bagi daerah. Menurutnya, dengan data yang akurat dan terkini, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat sasaran, mempercepat pelayanan publik, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Penandatanganan kerjasama ini memiliki arti penting, karena tidak hanya memperkuat sinergi antar instansi, tetapi juga meletakkan dasar untuk integrasi data yang lebih kuat dalam setiap lini pelayanan,” terang Sekda.

Baca Juga :  Tumbuhkan Kesadaran Berdemokrasi Sejak Dini, KPU Sultra Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di Konsel

Ia menambahkan, setidaknya terdapat empat manfaat utama dari penandatanganan PKS ini, memperkuat sinergi antar instansi dalam pemanfaatan data kependudukan. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik melalui integrasi data. Meningkatkan akurasi dan kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan kebijakan dan memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan menyeluruh kepada masyarakat.

Sekda juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus berkolaborasi dan berinovasi dalam menciptakan ekosistem data yang sehat, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Ia juga mengingatkan tantangan besar dalam pengelolaan data, seperti menjaga akurasi dan melindungi privasi, harus dihadapi dengan komitmen dan integritas tinggi dari seluruh pihak.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Dukcapil Provinsi Sultra dengan 15 perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pemerintahan berbasis data.

Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara semakin mantap dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, tepat sasaran, dan terintegrasi secara digital menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan responsif. (red/id)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701