Metropolis

Dirut Perumda Kolaka Armansyah Sebut Tuduhan Pungli Fitnah dan Tak Berdasar

1827
×

Dirut Perumda Kolaka Armansyah Sebut Tuduhan Pungli Fitnah dan Tak Berdasar

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi.

KORANHeadline.com, KOLAKA – Di tengah derasnya arus informasi digital yang kian tak terbendung, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka, Armansyah, akhirnya angkat bicara menanggapi isu miring yang mencuat ke publik melalui salah satu media lokal.

Tudingan bahwa dirinya dan institusi yang dipimpinnya terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) bukan saja dinilainya tidak berdasar, tetapi juga dikategorikan sebagai bentuk fitnah yang dapat mencemarkan nama baik pribadi maupun kelembagaan.

“Kalau kami memang melakukan pungli, sejak lama kami pasti sudah ditangkap aparat penegak hukum” Tapi faktanya tidak. Ini fitnah. Dan fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan,” tegas Armansyah saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu malam (13/7/2025).

*Narasi yang Tak Berdasar, Tuduhan Tanpa Bukti*

Pernyataan Armansyah muncul setelah beredarnya sebuah pemberitaan yang menyebut Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sulawesi Tenggara menduga Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan pembiaran terhadap dugaan pungli yang dituduhkan kepada dirinya. Dalam pemberitaan tersebut, tidak ada data konkret ataupun bukti hukum yang memperkuat dugaan itu.

Baca Juga :  Motivator Dr Aqua Dwipayana Motivasi Prajurit Lanal Kendari Bangun Semangat Kebersamaan

“Sangat disayangkan, organisasi kemahasiswaan yang seharusnya menjadi pionir intelektualitas justru terjebak dalam penyebaran isu tanpa landasan hukum dan etika klarifikasi,” tegas Armansyah lagi.

Ia pun memastiikan, bahwa seluruh operasional di Perumda Aneka Usaha Kolaka berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sistem internal audit dan pelaporan telah diterapkan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang bersih dan profesional.

*Audit BPK: Hanya Temuan Administratif, Bukan Pelanggaran Keuangan*



Lebih lanjut, Armansyah menjelaskan bahwa dasar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Perumda Kolaka tidak menyebut adanya pelanggaran keuangan. Menurutnya, hasil audit tersebut bersifat administratif semata.

Baca Juga :  Gedung Unit Transfusi Darah Siap Dibangun Tahun Ini

“Dasar dari hasil audit BPK itu bersifat temuan administratif karena tidak ada rekomendasi BPK yang menyebutkan pengembalian kerugian negara. Jadi sangat jelas, hasil audit itu semua bersifat administratif saja, untuk perbaikan dan evaluasi ke depannya,” ujar Armansyah.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada unsur tindak pidana atau kerugian negara dalam temuan audit tersebut, dan Perumda Kolaka tetap berkomitmen memperbaiki manajemen secara berkelanjutan.

Armansyah juga mengingatkan semua pihak agar tidak gegabah dalam menyebarkan tuduhan yang belum tentu benar. Menurutnya, publik seharusnya lebih arif dalam menyaring informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran hukum, silakan laporkan ke Saber Pungli atau aparat yang berwenang. Bukan malah membuat gaduh di media sosial atau media daring tanpa dasar,” jelasnya.

Baca Juga :  Panen Bersama, DPRD Apresiasi Program Kendari Berkebun: Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Produktif

Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum terbuka untuk ditempuh apabila tuduhan serupa terus disebarkan tanpa bukti yang valid.

*Membuka Ruang Klarifikasi dan Transparansi*

Dalam semangat keterbukaan, Armansyah menyatakan siap membuka semua data keuangan dan operasional, Hal ini menjadi bukti komitmennya untuk menjunjung integritas dan akuntabilitas publik.

“Perumda bukan milik pribadi. Ini aset publik. Dan saya pastikan, saya tidak akan mencederai kepercayaan yang diberikan,” tegasnya.

Dalam iklim demokrasi yang sehat, kritik adalah vitamin. Namun, tuduhan tanpa fakta adalah racun. Media dan masyarakat, termasuk elemen mahasiswa, harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan fakta yang terverifikasi dalam setiap wacana publik. Sebab, setiap narasi yang lahir tanpa verifikasi bisa menjadi senjata yang melukai bukan hanya individu, tetapi juga institusi. (red/rls)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
content-1701

cuaca 638000116

cuaca 638000117

cuaca 638000118

cuaca 638000119

cuaca 638000120

cuaca 638000121

cuaca 638000122

cuaca 638000123

cuaca 638000124

cuaca 638000125

cuaca 638000126

cuaca 638000127

cuaca 638000128

cuaca 638000129

cuaca 638000130

cuaca 638000131

cuaca 638000132

cuaca 638000133

cuaca 638000134

cuaca 638000135

cuaca 638000136

cuaca 638000137

cuaca 638000138

cuaca 638000139

cuaca 638000140

cuaca 638000141

cuaca 638000142

cuaca 638000143

cuaca 638000144

cuaca 638000145

cuaca 638000146

cuaca 638000147

cuaca 638000148

cuaca 638000149

cuaca 638000150

cuaca 638000151

cuaca 638000152

cuaca 638000153

cuaca 638000154

cuaca 638000155

cuaca 638000156

cuaca 638000157

cuaca 638000158

cuaca 638000159

cuaca 638000160

cuaca 638000161

cuaca 638000162

cuaca 638000163

cuaca 638000164

cuaca 638000165

cuaca 638000166

cuaca 638000167

cuaca 638000168

cuaca 638000169

cuaca 638000170

cuaca 638000171

cuaca 638000172

cuaca 638000173

cuaca 638000174

cuaca 638000175

article 999990116

article 999990117

article 999990118

article 999990119

article 999990120

article 999990121

article 999990122

article 999990123

article 999990124

article 999990125

article 999990126

article 999990127

article 999990128

article 999990129

article 999990130

article 999990131

article 999990132

article 999990133

article 999990134

article 999990135

article 999990136

article 999990137

article 999990138

article 999990139

article 999990140

article 999990141

article 999990142

article 999990143

article 999990144

article 999990145

psda 438000111

psda 438000112

psda 438000113

psda 438000114

psda 438000115

psda 438000116

psda 438000117

psda 438000118

psda 438000119

psda 438000120

psda 438000121

psda 438000122

psda 438000123

psda 438000124

psda 438000125

psda 438000126

psda 438000127

psda 438000128

psda 438000129

psda 438000130

psda 438000131

psda 438000132

psda 438000133

psda 438000134

psda 438000135

psda 438000136

psda 438000137

psda 438000138

psda 438000139

psda 438000140

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 898100161

article 898100162

article 898100163

article 898100164

article 898100165

article 898100166

article 898100167

article 898100168

article 898100169

article 898100170

article 898100171

article 898100172

article 898100173

article 898100174

article 898100175

content-1701